Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 2 Jun 2024 07:20 WIB ·

Polres Gresik Berhasil Amankan Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo


 Polres Gresik Berhasil Amankan Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan oknum pesilat yang mengeroyok pemuda asal Sidoarjo hingga meninggal dunia.

Tiga tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri kini sudah ditahan di rutan Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (31-05-2024).

“Total sebanyak sembilan pelaku sudah kami amankan,” kata AKP Aldhino.

Sembilan pelaku tersebut terdiri dari tiga pelaku di bawah umur, enam pelaku dewasa.

Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan korban SW (20 th) warga Krian, Sidoarjo.

Korban diduga dikeroyok oleh 9 orang di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik hingga mengalami koma dan meninggal dunia.

“Korban SW dikepruk menggunakan botol kaca bekas minuman bir,” terangnya.

Korban mengalami gegar otak dan meninggal dunia setelah mengalami perawatan selama lima hari di rumah sakit.

Para pelaku juga mengeroyok satu korban lainnya bernama RH (23 th), warga Desa Banjaran, Driyorejo.

“Namun korban RH ini selamat dan hanya mengalami luka,” jelas AKP Aldhino.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (19-05-2024) lalu pukul 01.00 Wib dini hari.

Kasatreskrim Polres Gresik menjelaskan, setelah menerima laporan di hari yang sama, sebanyak enam pelaku diamankan terlebih dahulu.

“Yang kita amankan 3 orang terakhir ini sebelumya sempat melarikan diri,” kata AKP Aldhino.

Untuk tersangka CDP (18) NRE (19) MNA (19) diamankan Satreskrim Polres Gresik di kediaman mereka di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Petugas lalu mengamankan EG (19) dan ADS (18) di rumahnya yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

“Sebanyak tiga DPO sudah menyerahkan diri diantar orang tuanya,” tegasnya lagi.

Ketiga DPO itu adalah MD dan MRA, keduanya masih di bawah umur.

Tersangka IBC alias Celeng (23 th) warga Semampir, Kota Surabaya juga menyerahkan diri.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah botol, jaket, hoodie, dan kaos.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 yang berbunyi Barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukumannya penjara selama – lamanya 12 tahun,” pungkasnya (mul)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2 Pengguna Narkoba Tangkapan Satresnarkoba Polres Pasuruan Direhabilitasi

12 Desember 2025 - 13:21 WIB

Aksi Jumat Berkah, Madas Sedarah Surabaya Tebar 1.500 Nasi Kotak untuk Masyarakat

12 Desember 2025 - 10:18 WIB

Diduga Tak Wajar, Dokumen Perencanaan PJU Dishub Sampang Mirip Antar Paket

12 Desember 2025 - 10:14 WIB

HUT Reserse ke-78 Polres Malang Gelar Santunan Anak Yatim dan Baksos

12 Desember 2025 - 07:58 WIB

Pendidikan Bukan Komoditas: LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Soroti “Rapor Merah” dan Praktik Komersialisasi di SMKN 2 Kota Serang

12 Desember 2025 - 07:54 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Aplosan LPG Subsidi, Empat Pelaku Ditangkap dan Lima Buron

12 Desember 2025 - 00:56 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!