Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 28 Mei 2024 03:29 WIB ·

Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo


 Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo Perbesar

Kota Probolinggo, Potretrealita.com – Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib.

Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh.

Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.

“Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya “, ujarnya, Senin (27/05/24).

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

“Ketiga orang ini merupakan residivis,” kata Iptu Zainullah.

MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.

“BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

FKAUB Malang dan PJS Jatim Tandatangani MoU, Perkuat Nilai Toleransi Lewat Media

17 April 2025 - 15:01 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!