Menu ✖

Mode Gelap

Curanmor · 22 Mei 2024 14:00 WIB · waktu baca 1 menit

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Depan Warkop Green Jl. Tanjung Sadari


 Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Depan Warkop Green Jl. Tanjung Sadari Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan satu pelaku curanmor berinisial M F R D, (18) warga Surabaya. Sementara dua pelaku lainya inisial A dan N masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Pelaku saat menjalankan aksi mencuri motor didepan sebuah warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor pada Jumat (10/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wiliam Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, saat itu, korban H memarkirkan sepeda motor Honda beat miliknya didepan warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

“Saat ditinggal ngopi korban kaget sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat.” ungkap Iptu Suroto, pada Rabu (22/5/2024).

Mengetahui motornya hilang korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan, lantas korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah adanya laporan dari korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, Petugas Unit IV Satreskrim saat itu melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku M F R D yang berada di Surabaya.

Dari pengakuan pelaku motor hasil curian dipergunakan untuk dugem dan beli minum-minuman keras.

Pelaku juga mengaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya N (DPO) dan A (DPO), kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga.

Barang bukti yang disita dari korban satu bendel fotocopy STNK SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel fotocopy BPKB SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel Surat keterangan dari finance, dan satu rekaman CCTV kejadian.

Kemudian disita pelaku satu kaos warna hitam sesuai CCTV, satu celana pendek warna coklat sesuai CCTV, dan satu unit Handphone.

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komunitas Cinta Bangsa Meminta KPK Untuk Memeriksa Muiz Thohir Cs Atas Dugaan Gratifikasi SRUT Di BPTD Jatim

5 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Anggotanya Apabila Terbukti Menciderai Institusi Polri

5 Mei 2025 - 08:19 WIB

Polda Jatim Segera Tindak Mafia Solar dan Oknum Polisi Yang Terima Upeti

5 Mei 2025 - 07:13 WIB

Polisi Amankan 52 Sepeda Motor di Situbondo Tertibkan Balap Liar

5 Mei 2025 - 06:54 WIB

Wujudkan Bangkalan Zero Curanmor Polisi Maksimalkan KRYD

5 Mei 2025 - 06:49 WIB

Berantas Perjudian Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk

5 Mei 2025 - 06:44 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!