Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 17 Mei 2024 05:26 WIB ·

Untuk Mempererat Silaturahmi Dengan Warga, Polsek Krembangan Laksanakan Jumat Curhat


 Untuk Mempererat Silaturahmi Dengan Warga, Polsek Krembangan Laksanakan Jumat Curhat Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Program jumat curhat merupakan program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat dan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan oleh masyarakat.

Selain menampung keluhan di waktu Jumat Curhat juga sebagai upaya mempererat silaturahmi serta menjaga komunikasi masyarakat dan instansi kepolisian.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Krembangan Surabaya, yakni sasar kegiatan penyuluhan di Warkop Ibu Negara jalan Perak Barat No-47.

Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, S.H.M.H melalui Wakapolsek Akp Anang Singgih D, S.H mengatakan, Jum’at (17/05/2023), dalam kegiatan Jumat Curhat ini, warga dapat menyampaikan keluhan dimana saat ada kegiatan, baik masalah, atau aspirasi mereka secara langsung kepada petugas kepolisian yang bertugas di wilayah tersebut.

“Petugas kepolisian akan mendengarkan dengan seksama dan memberikan saran atau solusi terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya

Lanjut kata Anang Singgih, kegiatan ini juga dapat memberikan informasi penting bagi kepolisian untuk memperkuat strategi dan program pencegahan kejahatan di wilayah tersebut.

“Jumat Curhat merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan warga tentang situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.”tuturnya

Anang singgi menambahkan, terkait Pengertian Kamtibmas yang selalu berkaitan dalam giat Jumat Curhat, menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat.

“Potensi gangguan Kamtibmas yang bisa terjadi di masyarakat yakni intoleransi, radikalisme, terorisme, separatisme, premanisme, narkoba hingga kejahatan konvensional. Kegiatan Jumat Curhat ini bisa sebagai hidup berdampingan secara Humanis dengan masyarakat dan Kepolisian merupakan sahabat Rakyat.” Pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Ready Mix Dari Dana Desa Dikunci Pihak Ketiga, Keadilan Sosial Desa Sampang Dipertaruhkan

27 Juli 2025 - 17:51 WIB

Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih

27 Juli 2025 - 15:10 WIB

Malam Surabaya Lebih Aman: Kapolrestabes Pimpin Patroli Skala Besar Tiga Pilar

27 Juli 2025 - 11:56 WIB

Penandatanganan Prasasti Tandon Air Musholla Baiturrahman, Kapolres Mojokerto Apresiasi Kapolsek dan Anggota

27 Juli 2025 - 11:32 WIB

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Kapolsek Semampir Tanggapi Pemberitaan “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”, Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

26 Juli 2025 - 16:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!