Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 24 Apr 2024 11:11 WIB ·

Polisi Amankan Pelaku Pengroyokan Didepan Bengkel Dupak Bangunsari


 Polisi Amankan Pelaku Pengroyokan Didepan Bengkel Dupak Bangunsari Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Pria asal Dupak Bangunsari Surabaya berinisial KS (40) ditangkap polisi setelah menganiaya, Andik Sudaryono. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan bersama seseorang berinisial B (DPO) dengan mencekik serta memukul korban dengan menggunakan benda berupa besi.

“Pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap Andik Sudaryono pada Jumat (19/4/2024). Dia mencekik serta memukul kepala korban dengan menggunakan benda berupa besi sehingga korban mengalami luka robek serius di kepala,” kata Iptu Suroto Selasa (23/4/2024).

“Korban ini mengalami luka robek pada bagian kepalanya akibat perbuatan pelaku B (DPO). Dia sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum melaporkan peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Disinggung motif. Pelaku melakukan perbuatannya, Suroto menerangkan karena cekcok atau dendam lama hingga terjadilah penganiayaan itu.

“Penganiayaan itu terjadi cekcok atau dendam lama. Jadi dulu pernah di keroyok akirnya balas dendam, dia tidak terima akhirnya melakukan pembalasan,” jelasnya.

“KS kami tangkap di depan Bengkel Dupak Bangunssri sekitar pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya adanya laporan dari korban pengeroyokan. Kemudia satu pelaku B (DPO) dan samapi saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Krembangan Surabaya dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan Ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Penegakan Hukum

8 November 2024 - 07:33 WIB

Hari Pahlawan 2024, Puluhan Hadiah Lomba Disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

8 November 2024 - 07:23 WIB

PJ Bupati Sampang Jarang Masuk Ke Kantor, Forsa Hebat Beri Simbol Segel Pintu Ruang Kerjanya

7 November 2024 - 14:46 WIB

Polrestabes Surabaya Siapkan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

7 November 2024 - 14:39 WIB

Mantan Kades Jrangoan Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

7 November 2024 - 14:33 WIB

Diduga Bawaslu Sampang Tidak Netral Aktifis Forsa Beri Hadiah Lempar Telur Busuk

7 November 2024 - 06:10 WIB

Trending di Bawaslu