Surabaya, potretrealita.com – Dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampasan berhasil dilimpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya pada hari Selasa (26/03/2024).
Kedua pelaku perampasan diketahui bernama MS warga Bulak Banteng Surabaya dan AD warga Benteng Dalam Surabaya. Kedua pelaku diburu setelah 2 korbannya melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Bubutan, Kompol Okta yang didampingi oleh Kanit Reskrimnya, Iptu Vian Wijaya saat gelar konferensi pers mengatakan bahwa, yang menjadi korban perampasan oleh kedua pelaku, rata – rata seorang perempuan.
“Kedua pelaku menjadikan perempuan sebagai target utamanya. Terlebih perempuan yang berkendara sendiri ditempat yang relatif sepi. Karena, dapat memudahkan pelaku untuk kabur setelah melancarkan aksinya,” jelas Kompol Okta, Kamis (04/04/2024).
Ditempat yang sama, Iptu Vian Wijaya selaku Kanit Reskrim juga menjelaskan, dari hasil interograsi terhadap kedua pelaku, para pelaku mengakui telah melancarkan aksi perampasan sebanyak 10 kali.
“Dari pengakuan kedua pelaku 10 TKP. Tapi kami masih berkoordinasi dengan Polsek – Polsek lain untuk dilakukan penelusuran apakah masih ada TKP yang lain,” jelas Iptu Vian Wijaya.
Perwira dengan 2 balok dipundaknya itu juga menjelaskan, kedua pelaku ini tergolong pelaku yang sangat berbahaya. Karena dalam setiap menjalankan aksinya, kedua pelaku membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
“Selain mengamankan barang bukti berupa sepeda motor tanpa plat nomor, kami juga mengamankan sebilah pisau berukuran 50 cm dari pelaku MS dan 2 bilah pisau ukuran 26 cm dari pelaku AD,” terangnya.
“Modusnya, kedua pelaku melakukan hunting (berkeliling) untuk mencari target. Setelah dirasa mendapatkan sasaran yang tepat, kedua pelaku langsung beraksi. Jika korban melawan, pelaku tidak segan – segan melukai korbannya,” urainya.
“Atas perbuatannya, kedua pelakubakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas mantan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya itu. (Sya)