Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 2 Apr 2024 17:37 WIB ·

Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Diamankan Polisi


 Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Diamankan Polisi Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Terduga pelaku pengeroyokan pemuda yang diduga karena perselisihan antar kelompok di Jalan Pahlawan, Sidoarjo yang terjadi pada 10 Maret 2024 yang lalu akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dari kejadian ini mengakibatkan satu korban jiwa, yakni AM, 17 tahun yang meninggal dunia di lokasi.

Sementara dua korban lainnya, MLH, 20 tahun mengalami luka berat dan MABS, 16 tahun mengalami luka ringan, keduanya selamat setelah mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, menyampaikan dari hasil olah TKP Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo termasuk analisa CCTV serta proses penyelidikan, Polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur.

“Ada tujuh yang kita amankan. Empat di antaranya adalah anak bawah umur,”terang Kombes. Pol. Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4).

Kombes. Pol. Christian Tobing mengungkapakan, diantara para tersangka, adalah AA (18) salah satu dari mereka yang telah melindas korban AM menggunakan sepeda motor, setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi.

“Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sesuai Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pihaknya terus menghimbau kepada pada orang tua dan pendidik untuk bersama-sama mengawasi serta mengedukasi buah hatinya.

“Jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam, dan hindari kenakalan remaja, balap liar maupun pengaruh lainnya,”pungkasnya. (Mul/Gus)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

PON XXI Sumut-Aceh 2024, Futsal Jatim Siap Hadang Sumut

5 September 2024 - 11:04 WIB

BPBD Jatim Support Kontingen Tim Bola Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 September 2024 - 10:58 WIB

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit

5 September 2024 - 10:52 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

5 September 2024 - 10:48 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

5 September 2024 - 10:44 WIB

Trending di Kpu