Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 7 Mar 2024 03:39 WIB ·

Polsek Lakarsantri Berhasil Ringkus Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Bersajam


 Polsek Lakarsantri Berhasil Ringkus Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Bersajam Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Wizzme Jalan Raya Lidah Wetan Surabaya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya.

Salah satu pelaku pengeroyokan yang berhasil diringkus polisi yakni, Riko, usia 23 tahun yang berprofesi sebagai juru parkir asal Lidah Kulon Surabaya.

Kepada awak media, Kapolsek Lakarsatri, Kompol Akhyar, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut. Dimana, pelaku yang terpengaruh oleh minuman berakohol merasa geram dengan pengemudi mobil berinisial NMI asal Dukuh Kupang Surabaya karena hampir terjadi senggolan.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (05/03/2024). Pelaku yang terpengaruh minuman berakohol tidak mampu mengendalikan emosinya. Sehingga, saat korban yang merupakan driver online keluar dari mobil, langsung dikeroyok oleh pelaku dan temannya (DPO) ,” jelas Kapolsek, Kamis (07/03/2023).

Bahkan, saat mengeroyok korban, pelaku yang saat ini berhasil ditangkap oleh polisi sempat mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk menebas korban.

“Beruntung, saat kejadian, banyak warga yang berhasil merampas sajam tersebut. Sehingga nyawa korban dapat terselamatkan,” lanjut Kompol Akhyar.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihak Polsek Lakarsantri langsung merespon cepat dengan berhasil menangkap salah satu pelaku utama dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Alhamdulillah, salah satu pelaku utamanya berhasil kami tangkap beserta barang buktinya sebilah celurit. Usai penyidikan, pelaku langsung kita masukkan kedalam sel,” ungkap mantan Kapolsek Tambaksari itu.

“Untuk rekan pelaku yang belum tertangkap, kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan untuk pelaku yang sudah berhasil kita tangkap, akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Peringati Hari Bhakti Imipas ke-2, Rutan Kelas I Surabaya Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga Medaeng

6 November 2026 - 13:24 WIB

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp4,07 Miliar

6 November 2026 - 08:49 WIB

LSM TRINUSA DPC Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Bongkar Praktik Penyadapan Ilegal

5 November 2026 - 19:24 WIB

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Upah Minimum 2027, PHK, dan Penyelesaian Kasus Buruh Pakerin

5 November 2026 - 14:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!