Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 29 Feb 2024 12:43 WIB ·

Salah Satu Dari Tiga Tersangka Berserta Penadah Motor Curian Berhasil Diamankan


 Salah Satu Dari Tiga Tersangka Berserta Penadah Motor Curian Berhasil Diamankan Perbesar

Tanjungperak, potretrealita.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka curanmor, Hari Selasa tanggal (30/01/24) di depan rumah Jalan. Sidotopo 5/20-A Surabaya.

Salah satu dari tiga tersangka yang berhasil di ringkus yakni berinisial AU, (38) tahun, laki-laki, warga asal Tragah Bangkalan. Berserta penadah yakni berinisial RN, (28) tahun, warga asal Tanah Merah Madura

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp. M Prasetyo di dampingi oleh Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Mustofa beserta Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu. Suroto menjelaskan kronologis kejadian.

“Korban yang bernama Siti Aisyah memarkirkan sepeda motor di samping rumah, kemudian meninggalkan nya pergi dan rumah dalam keadaan kosong. Pada saat tersangka melintas dan berhenti di depan rumah korban. Lalu, melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel,” jelasnya.

Kemudian tersangka AU (DPO) langsung membawa kabur dengan cara mendorong dan tersangka BS (DPO) mengikuti dari belakang.

“Selanjutnya, kedua tersangka membawa kendaraan hasil curian ke rumah FS dan bertemu dengan RN yang bertujuan untuk mengadaikan dengan harga Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” lanjutnya.

Setelah itu korban pulang kerumah mendapati kendaraan yang terparkir di depan rumah sudah hilang, setelah mengecek rekaman CCTV bahwa benar sepeda motor milik korban telah di curi.

“Dari hasil penggeledahan dari tangan tersangka AU yakni 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 5 warna ungu (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian), lalu dari tangan tersangka RN yaitu 17 (tujuh belas) Plat nomor polisi sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan Nopol L 3486 AAW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 2 (dua) buah senjata tajam,” urainya.

“Kini tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, mendekam di dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya. (mul/rino)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua PJS DPD Jatim dan Kadispen Puspenerbal kontribusi Donor Darah bersama 1.069 Prajurit

4 Juni 2025 - 11:04 WIB

Bahagianya Korban Penggelapan di Bondowoso Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motornya Tanpa Biaya

4 Juni 2025 - 11:00 WIB

Operasi Gabungan Polres Jember Sosialisasi Larangan Kendaraan ODOL

4 Juni 2025 - 10:56 WIB

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

4 Juni 2025 - 09:34 WIB

Tiba Di Nabire, Dirjenpas Langsung Sambangi Petugas Lapas Yang Terluka

4 Juni 2025 - 09:29 WIB

Tingkatkan Kemampuan Penyidikan, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

3 Juni 2025 - 14:21 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!