Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 28 Feb 2024 14:00 WIB ·

Sepasang Pasutri Kompak Curi Motor, Kini di Amankan Satreskrim Polres Pamekasan


 Sepasang Pasutri Kompak Curi Motor, Kini di Amankan Satreskrim Polres Pamekasan Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Pasangan suami istri ( pasutri ) spesialis curanmor berhasil diamankan Polres Pamekasan.

Polres Pamekasan berhasil mengamankan 15 nyunit motor dari pengakuan tersangka disaat dilakukan perkembangan terhadap pelaku.

Penangkapan spesialis pencurian motor tersebut dari hasil dari laporan warga yang telah kehilangan motornya di jalan Wahid Hasyim, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu kabupaten Pamekasan Kamis, 22 Februari 2024, Sekitar pukul 18.15 WIB.

Jum,at. 23 Februari 2024 satreskrim polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka tersebut dari hasil laporan warga.

Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.

Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.

Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.

Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (mul/rino)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!