Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 26 Feb 2024 05:34 WIB ·

Eksekutor Curanmor Beserta Penadah Berhasil Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya


 Eksekutor Curanmor Beserta Penadah Berhasil Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Adanya laporan dari korban yang bernama Okky Wildan Perkasa, (32) tahun, laki-laki, warga Jalan. Wonorejo IV/51-C, Kota Surabaya. Melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor miliknya ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp. Hendro Sukmono, S.H., S.I.K, M.I.K. yang di dampingi oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu. Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasubnit Jatanras Ipda Arie Widodo, SH., MH., S.I.K, menjelaskan kronologis kejadian.

“Pada saat tersangka KA memesan Gojek dari Jl. Bolodewo (kos) menuju ke arah Bambu Runcing, kemudian tersangka mobile untuk mencari sasaran dan melihat ada kesempatan di Tkp yakni pada hari Kamis, tanggal (22/02/22), di Jalan. Embong Kemiri No. 2e (tempat parkir kantor PT. Cyber Indo Aditama). Lalu, tersangka KA merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T yang dibuat sendiri, setelah berhasil merusak dan menguasai motor milik Korban, tersangka langsung membawa motor tersebut.” Jelasnya.

Lalu Tim Opsnal Jatanras mengecek ke Tkp dan serangkaian penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka di daerah Jrengik, Kab. Sampang.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat menangkap tersangka yang berinisial KA, (Eksekutor tunggal), warga asal Desa. Glagas Mambulu Barat, Tamblangan, Kabupaten Sampang. Kemudian, di kembangkan ke penadah yang berinisial SK (penadah), warga asal Dsn. Bungkak, Desa Baturasang, Kabupaten Sampang, yang selanjutnya tersangka beserta penadah di bawah ke Mapolrestabes Surabaya.

“Kini tersangka beserta penadah di kenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, mendekam di dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya.” Pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2 Pengguna Narkoba Tangkapan Satresnarkoba Polres Pasuruan Direhabilitasi

12 Desember 2025 - 13:21 WIB

Aksi Jumat Berkah, Madas Sedarah Surabaya Tebar 1.500 Nasi Kotak untuk Masyarakat

12 Desember 2025 - 10:18 WIB

Diduga Tak Wajar, Dokumen Perencanaan PJU Dishub Sampang Mirip Antar Paket

12 Desember 2025 - 10:14 WIB

HUT Reserse ke-78 Polres Malang Gelar Santunan Anak Yatim dan Baksos

12 Desember 2025 - 07:58 WIB

Pendidikan Bukan Komoditas: LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Soroti “Rapor Merah” dan Praktik Komersialisasi di SMKN 2 Kota Serang

12 Desember 2025 - 07:54 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Aplosan LPG Subsidi, Empat Pelaku Ditangkap dan Lima Buron

12 Desember 2025 - 00:56 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!