Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 26 Feb 2024 05:34 WIB ·

Eksekutor Curanmor Beserta Penadah Berhasil Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya


 Eksekutor Curanmor Beserta Penadah Berhasil Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Adanya laporan dari korban yang bernama Okky Wildan Perkasa, (32) tahun, laki-laki, warga Jalan. Wonorejo IV/51-C, Kota Surabaya. Melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor miliknya ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp. Hendro Sukmono, S.H., S.I.K, M.I.K. yang di dampingi oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu. Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasubnit Jatanras Ipda Arie Widodo, SH., MH., S.I.K, menjelaskan kronologis kejadian.

“Pada saat tersangka KA memesan Gojek dari Jl. Bolodewo (kos) menuju ke arah Bambu Runcing, kemudian tersangka mobile untuk mencari sasaran dan melihat ada kesempatan di Tkp yakni pada hari Kamis, tanggal (22/02/22), di Jalan. Embong Kemiri No. 2e (tempat parkir kantor PT. Cyber Indo Aditama). Lalu, tersangka KA merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T yang dibuat sendiri, setelah berhasil merusak dan menguasai motor milik Korban, tersangka langsung membawa motor tersebut.” Jelasnya.

Lalu Tim Opsnal Jatanras mengecek ke Tkp dan serangkaian penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka di daerah Jrengik, Kab. Sampang.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat menangkap tersangka yang berinisial KA, (Eksekutor tunggal), warga asal Desa. Glagas Mambulu Barat, Tamblangan, Kabupaten Sampang. Kemudian, di kembangkan ke penadah yang berinisial SK (penadah), warga asal Dsn. Bungkak, Desa Baturasang, Kabupaten Sampang, yang selanjutnya tersangka beserta penadah di bawah ke Mapolrestabes Surabaya.

“Kini tersangka beserta penadah di kenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, mendekam di dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya.” Pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua PJS DPD Jatim dan Kadispen Puspenerbal kontribusi Donor Darah bersama 1.069 Prajurit

4 Juni 2025 - 11:04 WIB

Bahagianya Korban Penggelapan di Bondowoso Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motornya Tanpa Biaya

4 Juni 2025 - 11:00 WIB

Operasi Gabungan Polres Jember Sosialisasi Larangan Kendaraan ODOL

4 Juni 2025 - 10:56 WIB

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

4 Juni 2025 - 09:34 WIB

Tiba Di Nabire, Dirjenpas Langsung Sambangi Petugas Lapas Yang Terluka

4 Juni 2025 - 09:29 WIB

Tingkatkan Kemampuan Penyidikan, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

3 Juni 2025 - 14:21 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!