Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 22 Feb 2024 04:53 WIB ·

Gerak Cepat, Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up


 Gerak Cepat, Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up Perbesar

Sidoarjo, potretrealita.com – Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang oleh korban E, warga Kletek, Taman, saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan mengatakan setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.

“Dari sinilah Polisi langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman,”ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Akhirnya kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya lalu ada M dan P asal Blora.

Kemudian, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).

“Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP.

Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora.

Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel.

Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. (gus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih

27 Juli 2025 - 15:10 WIB

Malam Surabaya Lebih Aman: Kapolrestabes Pimpin Patroli Skala Besar Tiga Pilar

27 Juli 2025 - 11:56 WIB

Penandatanganan Prasasti Tandon Air Musholla Baiturrahman, Kapolres Mojokerto Apresiasi Kapolsek dan Anggota

27 Juli 2025 - 11:32 WIB

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Kapolsek Semampir Tanggapi Pemberitaan “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”, Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

26 Juli 2025 - 16:42 WIB

Kapolres Sampang Bantah Bersikap Arogan, Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

26 Juli 2025 - 14:29 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!