Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 12 Feb 2024 14:01 WIB ·

Melalui Dhipa Adista Justicia Direktur Utama PT TFORCE INDONESIA JAYA (Mayjen TNI Purn Eddy Kristanto) Dilaporkan Korban Atas Dugaan Penipuan Investasi Bodong


 Melalui Dhipa Adista Justicia Direktur Utama PT TFORCE INDONESIA JAYA (Mayjen TNI Purn Eddy Kristanto) Dilaporkan Korban Atas Dugaan Penipuan Investasi Bodong Perbesar

Jakarta || potretrealita.com, Kejadian bermula sejak Bulan Maret 2022, di mana TI (Inisial) diajak oleh adiknya (VA) yang telah lebih dulu bergabung untuk mengikuti kegiatan investasi di PT Tforce Indonesia Jaya, yakni penjualan alat kesehatan berupa Bantal, Matras, Bed Cover dan Selimut yang diklaim mengandung Batu Turmalin dengan metode penjualan secara Multi Level Marketing (MLM).

Awalnya Korban (TI) datang ke Kantor Tforce (Tforce Tower) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 86, Jakarta Utara. Sesampainya disana, Korban bertemu Para Staf Marketing Tforce dan dijelaskan terkait model bisnis / skema investasi yang dijalankan oleh Tforce. Di mana Para Member diwajibkan membeli “titik” atau paket penjualan yang setiap paketnya berisi Bantal, Matras, Bed Cover. Para Staf Marketing Tforce yang harganya berkisar antara Rp. 40,000,000.- s.d Rp. 55,000,000.- / paketnya.

Staf Marketing menjelaskan dan memberikan iming-iming keuntungan
berjenjang setiap bulannya selama 21 Bulan hingga total keuntungan sebesar 200% s.d 300% kepada setiap Calon Member yang ingin bergabung.

Tergiur akan iming-iming yang ditawarkan serta melihat Gedung Tforce Tower yang mewah dan terlihat bonafide, Para Korban pun tak kuasa untuk menolak tawaran untuk mengikuti kegiatan yang semula “dianggap” murni sebagai investasi tersebut.

Korban (TI) akhirnya membeli paket penjualan atau “titik” tersebut hingga total senilai Rp. 3,700,000,000.- (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke Rekening Perusahaan a.n PT Tforce Indonesia Jaya.

Sebenarnya, Para Korban mau membeli paket penjualan alat kesehatan tersebut bukan karena benar-benar ingin menggunakan atau menjual kembali alat kesehatan tersebut. Namun Para Korban hanya terbuai dengan iming-iming dan janji-janji keuntungan menggiurkan yang ditawarkan oleh pihak Tforce tersebut.

Seiring waktu berjalan, akhirnya apa yang dikhawatirkan pun terjadi juga. Pihak Tforce tidak lagi membayarkan keuntungan sebagaimana dijanji-janjikan kepada Para Korban. Bahkan modal awal Para Korban juga tidak dikembalikan. Nahas, Korban dirugikan sebesar Rp. 2,800,000,000.- dari modal awalnya.

Tforce beralasan bahwa sedang mengalami penurunan penjualan hingga tidak mampu membayarkan keuntungan kepada Para Korban. Tidak seperti penjelasan Para Staf Marketing-nya yang menjanjikan keuntungan tanpa syarat dan tanpa harus mencari member baru (Downline), melainkan hanya menjelaskan jika semakin banyak membeli “titik” atau paket penjualan, maka prosentase keuntungan yang didapatkan akan semakin banyak.

Setelah Korban saling bercerita dengan Para Korban lainnya, ternyata bernasib serupa. Bahkan banyak Korban lain yang mengalami kerugian jauh lebih besar dari TI.

Informasi yang didapat sementara, Para Korban yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut telah dirugikan hingga total keseluruhan kerugiannya mencapai angka Ratusan Miliar Rupiah.

Mengetahui hal tersebut, Para Korban sudah berupaya untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga Para Korban melalui Kuasa Hukumnya (DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM) telah membuat Laporan Polisi terhadap Direktur Utama PT Tforce Indonesia Jaya, yakni Bapak MAYJEND TNI PURN. EDDY KRISTANTO di SPKT Polda Metro Jaya, sebagaimana Nomor: LP/B/5797/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 September 2023 dan saat ini masih berjalan proses hukumnya.

Para Korban berharap mendapatkan keadilan serta Pihak Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.-

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Jatim Terjunkan 743 Personel BKO Pam TPS

23 November 2024 - 12:25 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangka Diamankan

23 November 2024 - 12:19 WIB

JIMAD SAKTEH Unggul Jauh, LKKM Prediksi Kemenangan di Pilkada Sampang 2024

23 November 2024 - 05:38 WIB

Puluhan Mahasiswa Demo Di Depan Polres Sampang, Usut Tuntas Pembunuhan Sadis Di Ketapang

22 November 2024 - 10:33 WIB

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

22 November 2024 - 09:17 WIB

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

22 November 2024 - 09:10 WIB

Trending di Hukum