Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 9 Feb 2024 10:40 WIB ·

Dhipa Adista Justicia Selaku Kuasa Hukum Dari Abdul Azis Membuat Laporan Atas Dugaan Penelantaran Perkara Yang Diduga Dilakukan Oleh Penyidik Unit III Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya


 Dhipa Adista Justicia Selaku Kuasa Hukum Dari Abdul Azis Membuat Laporan Atas Dugaan Penelantaran Perkara Yang Diduga Dilakukan Oleh Penyidik Unit III Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Perbesar

Jakarta – potretrealita.com, ABDUL AZIS mengajukan Laporan/Aduan tentanga d a n y a d u g a a n Penyimpangan dan/atau Penelantaran Perkara yang diduga dilakukan oleh P E N Y I D I K U N I T I I I S U B D I T K A M N E G DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA, A d a p u n h a l – h a l y a n g menjadi pertimbangan dan alasan-alasan diajukannya L a p o r a n / a d u a n i n i (09/02/2024)

Didasarkan pada hal- hal
sebagai berikut. Abdul Azis adalah pembeli lahan dari Bapak Banyamin, dan Ibu Dedeh KS yang terletak di Jalan Kp. Sirimpak, RT. 002/RW. 005, Desa/ Kelurahan Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai surat kepemilikan Persil Nomor : 46, Kelas D III, C-Desa Nomor : 527, Nomor Obyek Pajak ( NOP ) :
32.03.091.004.007-0505.0.-, dan telah dilakukan AJB Nomor :
1963/2022 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Bapak
Aden Dahri, SH., M.Kn, tertanggal 12 Oktober 2022, dengan ± luas 864
M2.

Bahwa semua pembelian sebidang tanah tersebut diatas sebelumnya adalah berdasarkan penawaran dari Saudari AISYAH AHMAD ARFAN (ALS,LISA)dalam hal ini sebagai Terlapor atas Laporan Polisi (LP) No. LP/B/2931/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Mei 2023 dan kemudian tawaran dari Saudari AISYAH AHMAD ARFAN ( ALS, LISA ) tersebut pun (Ic.AbdulAzis) menyetujuinya.

Bahwa ternyata luas keseluruhan tanah yang dijual Bapak Banyamin,
dan Ibu Deden KS adalah 2.364 M2 ( Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh
Empat Meter Persegi , dan dimana sisa dari tanah tersebut kemudian dibuat Akta Jual Beli tersendiri oleh Saudari AISYAH AHMAD ARFAN
(ALS,LISA)sesuai akta Jual Beli Nomor : 1963/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Bapak Aden Dahri,SH.,M.Kndengan ±luas1.500M2(SeribuLimaRatusMeterPersegi).

Bahwa Klien sudah melakukan pembayaran atas pembelian dan
pembangunan Villa tersebut dengan cara transfer beberapa kali melalui Bank BCA cabang Taman Sari, Jakarta Barat sekitar bulan Agustus 2022
– September 2022 kepada : AISYAH AHMAD ARFAN ( ALS, LISA ), dan
kawan kawan senilai TOTAL Rp. 1.848.463.080,-
Bahwa pembangunan Villa tersebut sepenuhnya dilakukan penunjukkan oleh Saudari AISYAH AHMAD ARFAN (ALS,LISA) kepada SFZ selaku kontraktor, dan dimana pembangunan Villa dimaksud dibangun tidak sesuai dengan spek keinginan dari klien;
Bahwa pembangunan Villa tersebut hingga saat ini belum juga selesai
dikerjakan oleh Saudari (ALS,LISA) dan SFZ
Bahwa kemudian Penyidik/Kanit III Subdit Kamneg Polda Metro Jaya memulai penyelidikan berdasarkan Surat perintah penyelidikan No. SP.Lidik/1712/VI/2022/Ditreskrimum tertanggal 05 Juni 2023, akan tetapi hingga saat ini dan sampai dengan Laporan/Aduan ini diajukan
melalui Divpropam Mabes Polri, perkara tersebut belum juga dilakukan gelar perkara dan dinaikan dan atau ditetapkan pemeriksaan ke Penyidikan oleh PENYIDIK UNIT III SUBDIT KAMNEG
DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA.

Bahwa atas uraian tersebut diatas, maka dengan ini Abdul Azis dengan Didampingi Pengacara Dhipa Adista Justicia DR.DRS.Hadi
Purnomo.SH.,MH – DRS. Frankie Samosir.SH – Marusaha.SH.,MH –
Iansen Christian.SH – Jessie Hezron.SH.,MH – Johanes Napitipulu.SH.,Nicho Hezron.SH – Indra Patra.SH – untuk membuat Laporan Aduan terhadap Penyidik Unit III Subdit Kamneg Polda Metro Jaya tersebut melalui Divpropam Mabes Polri, atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan penelantaran perkara, mengingat UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana;

Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada point-point di atas saya
berharap pihak Propam Mabes Polri agar dapat Menindak lanjuti hal tersebut dengan memanggil dan memeriksa Penyidik Ipda Agus Afandi, SH. dan Penyidik Pembantu Briptu Yoga Yudha Pratama selaku
Penyidik Unit III Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Mengupayakan langkah – langkah hukum kepada pihak PROPAM POLRI untuk dapat menindaklanjuti tindakan Penyidik Unit III Subdit
Kamneg Polda Metro Jaya sehingga Laporan Polisi (LP) No. LP/B/2931/ V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Mei 2023 dapat diproses untuk selanjutnya.

Menjunjung tinggi asas kerja dan slogan Polri yaitu Presisi (Prediktif,
Responsibility, dan Transparansi). Demikianlah kronologis kejadian ini dibuat dengan sebenar-benarnya
dan Mohon Perlindungan Hukum dari DIVPROPAM MABES POLRI.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.- Jakarta, 28 Januari 2024
ABDUL AZIS PELAPOR/PENGADU.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Kades Jrangoan Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

7 November 2024 - 14:33 WIB

Polres Sampang Terkesan Lamban Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Asusila, Ketua L-KPK H. Suja’i Angkat Bicara

7 November 2024 - 05:55 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Kuli Bangunan Yang Asik Main Judi Online di Area Smoking Room

7 November 2024 - 05:45 WIB

Polisi Belum Bisa Tangkap Pelaku Penculikan & Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

6 November 2024 - 00:01 WIB

Diduga Dua Orang Lelaki Bawa Kabur Dan Cabuli Anak Gadis Di Bawah Umur, Keluarga Korban Lapor Polisi

5 November 2024 - 11:30 WIB

100 Hari Program Kerja Presiden RI, Polsek Semampir Amankan Pelaku Judi Online

5 November 2024 - 08:29 WIB

Trending di Hukum