Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 5 Feb 2024 17:38 WIB ·

Mantan Kades Karang Gayam Akan di Tetapkan Sebagai Tersangka, Polres Sampang Telah Mendapatkan Hasil Kerugian Negara


 Mantan Kades Karang Gayam Akan di Tetapkan Sebagai Tersangka, Polres Sampang Telah Mendapatkan Hasil Kerugian Negara Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Mantan Kepala Desa (Kades), kasus dugaan penggelapan hasil tunjangan (Honor) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur terus dikembangkan oleh Penyidik unit ll (Tipidkor) Polres Sampang Jajaran Polda Jatim.

Berdasarkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terbitkan oleh Satreskrim Polres Sampang, bahwa sampai saat ini, pada Senin, (05/02/202) sore hari. Unit ll Tidpikor Satreskrim Polres Sampang, telah memperoleh hasil penghitungan dari kerugian negara (KN) yang diperoleh dari inspektorat Daerah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut, yang dikirimkan oleh Satreskrim Polres Sampang ke sekretariat L-KPK Mawil Madura, yang beralamat Jl. Kenari Desa Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, menerangkan bahwa Satreskrim Polres Sampang menyampaikan kembali tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilaporkan bahwa penyidik telah memperoleh hasil Kerugian Negara (KN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang pada tanggal 15 Januari 2024.

Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli auditor, ahli pidana tipidkor dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di tingkat Polda Jatim.

Sementara itu, H. Suja’i, ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Madura, saat ditemui disalah satu Cafe B2 di jl. jaksa agung suprapto no 47, membenarkan Satreskrim Polres Sampang telah mengirimkan SP2HP.

“Ya betul mas…! Kami telah menerima SP2HP dari Polres Sampang.” ucap H. Suja’i,

“Dalam hal ini, Kami apresiasi kinerja satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Sampang, dalam menangani kasus dugaan penggelapan hasil tunjangan (honor) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh mantan kepala desa (Kades) Karang Gayam (dehili) Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur.” lanjutnya

“Dengan kerja keras dan keprofesional dalam bertugas dari Satreskrim Polres Sampang, walaupun agak lama kasus ini, mungkin karena banyaknya perkara yang ditanganinya,” tutur H. Suja’i

“Sementara abdul besit salah satu anggota BPD Desa Karang Gayam saat di diberitau oleh katua Lembaga KPK H.suja’i dalam isi dari surat SP2HP Abdul besit menyakini bahwa polisi akan segera menetapkan mantan kades sebagai tersangka dan berharap cepat di tersangakan,” ucapnya. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Ready Mix Dari Dana Desa Dikunci Pihak Ketiga, Keadilan Sosial Desa Sampang Dipertaruhkan

27 Juli 2025 - 17:51 WIB

Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih

27 Juli 2025 - 15:10 WIB

Malam Surabaya Lebih Aman: Kapolrestabes Pimpin Patroli Skala Besar Tiga Pilar

27 Juli 2025 - 11:56 WIB

Penandatanganan Prasasti Tandon Air Musholla Baiturrahman, Kapolres Mojokerto Apresiasi Kapolsek dan Anggota

27 Juli 2025 - 11:32 WIB

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Kapolsek Semampir Tanggapi Pemberitaan “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”, Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

26 Juli 2025 - 16:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!