Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bali · 3 Feb 2024 11:24 WIB ·

DAJ Melaporkan Mantan Anggota DPRD Badung I Made Dharma CS Dengan Dugaan Melakukan Penipuan


 DAJ Melaporkan Mantan Anggota DPRD Badung I Made Dharma CS Dengan Dugaan Melakukan Penipuan Perbesar

Bali || potretrealita.com, KANTOR PENGACARA DHIPA ADISTA JUSTICIA (DAJ) SELAKU KUASA HUKUM DARI PT. BALI DANA DHIPA (Hotel Kayu Manis ) MELAPORKAN MANTAN ANGGOTA DPRD BADUNG I MADE DHARMA CS DENGAN DUGAAN MELAKUKAN PENIPUAN DI KEPOLISIAN DAERAH BALI DENPASAR BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/110/11/2023/SPKT/POLDA BALI TANGGAL 3 FEBRUARI 2024, Bahwa PT BALI DANA DHIPA ( Hotel Kayu Manis Bali ) adalah Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut k e t e n t u a n H u k u m I n d o n e s i a .

Berkedudukan di J.Yoga Perkanthi
Lingkungan, Pesalakan, Kelurahan
Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dalam
hal ini diwakili oleh IR. SINARTO
DARMAWAN yang bertindak dalam
jabatannya selaku Direktur Utama dari
dan karenanya mewakili Direksi untuk
dan atas nama Perseroan PT BALI
DANADHIPA, berdasarkan Akta No. 54
tertanggal 03 Desember 2005, yang
dibuat dihadapan Notaris di Surabaya.
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2002,
klien – PT BALI DANA DHIPA selaku
Penyewa telah Menyewa Bidang Tanah
dari I WAYAN TEREK, DIs. I MADE
TARIP WIDARTA, INYOMAN SEREP,
SH, I KETUT ADNYANA (Ic. NI KETUT
SUPERKI selaku AHLI WARIS, dan I
WAYAN ASTAWAN selaku Pemilik Tanah
yang berkedudukan sebagai Pemberi
Sewa, sebagaimana Alta Sewa Menyewa
Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002 dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Ni Nyoman Sudjarni, SH, Notaris di Kuta, atas Bidang Tanah (Selanjutnya disebut sebagai “OBJEK SEWA MENYEWA), antara lain sebagai berikut.

 

Sebidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 8293/Kelurahan Jimbaran tertanggal 17 September 2001, Surat Ukur Nomor: 1708/2001 tertanggal 4Juli 2001, Seluas 31.800 m° (tiga puth satu ribu delapan ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Provinsi Bali, yang tercatat an Pemegang Hak – I WAYAN TEREK, Drs. I MADE TARIP WIDARTA, I NYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA dan I WAYAN
ASTAWAN.

Sebagian dari Sebidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Millk Nomor.8294/ Kelurahan Jimbaran tertanggal 17 September 2001, Surat Ukur Nomor: 1709/2001 tertanggal 4Juli 2001, Seluas7.200 m° (tujuh ribu dua ratus meter persegi)dari total seluas 8.200 m° (delapan ribu duaratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas-batas
yakni Utara:

Tanah Milik, Timur: Sisa Tanah, Selatan: Tanah Milik, Barat: Tanah Milik, yang tercatat an Pemegang Hak – I WAYAN TEREK, Drs. I MADE TARIP WIDARTA, I NYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA dan I WAYAN
ASTAWAN.

Dengan demikian, maka Total Luas Bidang Tanah (Objek Sewa Menyewa) yang
disewa olehklien – PT BALI DANADHIPA selaku Penyewadari Para Pemberi Sewa
( I WAYAN TEREK, Drs. I MADE TARIP WIDARTA, I NYOMAN SEREP, SH, I
KETUT ADNYANA dan I WAYAN ASTAWAN adalah seluas 31.800 m° + 7.200 m°
= 39.000 m° (tiga putuh sembilan ribu meterpersegi.

Bahwa sewa menyewa Bidang Tanah tersebut diatas dilakukan selama 30 (tiga
putuh) Tahun, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2002 s.d 15 Januari 2032
Pasal 2 Akta Perjanian PengosonganNomor:28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Ni Nyoman Sudjami, SH, Notaris di Kuta). Adapun Biaya- biaya yang dibayarkan oleh Klien – PT BAL DANADHIPA selaku Penyewa kepada IWAYAN TEREK, Drs. IMADE TARIP WIDARTA, INYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA dan I WAYAN ASTAWAN selaku Pemberi Sewa tersebut antara lain Biana Sewa sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga miliar rupiah) sebagaimana Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002, yang
dibuat dihadapan Ni Nyoman Sudjarni, SH, Notaris di Kuta dan Biaya Pengosongan sebesar Rp. 8,700,000,000.- (delapan miliartujuh ratus juta rupiah) sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Nomor. 28 tertanggal 15 Januari 2002, yangdibuat dihadapan Ni Nyoman Sudjarni, SH, Notaris di Kuta.

Bahwa kemudian pada tanggal 02 Maret 2007, Klien – PT BALI DANADHIPA) selaku Penyewa (Ic. Pemberi Sewa Ulang) telah menyewakan kembali / Sewa Ulang
(Sublease) sebagian dari Objek Sewa Menyewa kepada PT BALI RESORT &
LEISURE selaku Penyewa Ulang, yakni seluas 11.320 m° (sebelas ribu tiga ratus dua puluh meterpersegi) dari total luas 31.800 m° (tiga puth satu ribu delapan ratus meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milk Nomor:

8293/Kelurahan Jimbaran, sebagaimana Akta Perjanjian Sewa Ulang Nomor: 01 tertanggal 02 Maret 2007, yang dibuat dihadapan Liang Budiarta B., SH, Notaris di Kabupaten Badung (Selanjutnya disebut sebagai “OBJEK SEWA ULANG (SUBLEASETM.

Bahwa jangka waktu Sewa Ulang (Sublease) tersebut dilaksanakan terhitung sejak
tanggal 02 Maret 2007 s.d 15 Januari 2032. Adapun Biaya Sewa yang dibayarkan
oleh PT BALI RESORT &LEISURE selaku Penyewa Ulang kepada Klien – PT BALI
DANADHIPA selaku Pemberi Sewa (Sewa Ulang / Sublease) adalah sebesar USD
462.600 (empat ratus enam pubih dua nbu enam ratus Dollar Amerika Serikat ).-

Bahwa Klien – PT BALI DANADHIA memiliki hak dan wewenang untuk
menyewakan kembali / Sewa Ulang (Sublease) atas sebagian dari Objek Sewa
Menyewa kepada PT BALI RESORT &LEISURE yakni seluas 11.320 m°, adalah
berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf a Alta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal
15Januari 2002, yang dibuat dihadapan Ni Nyoman Sudjarni, SHI, Notaris di Kuta.-

Bahwa Para Pemberi Sewa (I WAYAN TEREK, Drs. I MADE TARIP WIDARTA, I
NYOMAN SEREP, SH, I KETUT ADNYANA dan I WAYAN ASTAWAN) kepada Klien – PT BALI DANADHIPA telah digugat oleh pihak ketiga yakni I MADE DHARMA, S.H, DKK yang mengaku sebagai ahli waris ( Ahli Waris I WAYAN RIYEG (ALM.) dan I WAYAN SADERA (AIM.) serta pemilik yang SAH atas Objek
Sewa tanah yang disewa Klien – PT BAL DANADHIPA yang seluas 31.800 m°
+7.200 m° =39.000 m°( tigapuluh sembilan ribu meter persegi ) dimaksud berdasarkan SURAT KETERANGAN NOMOR: 4 7 0 / 1 0 1/PEM tertanggal 4 AGUSTUS 2022 sebagaimana pada Gugatan Nomor : 50 /PDT.G/2023/ PN.DPS TANGGAL 18 JANUARI 2023.-

Bahwa salah satu orang dari Penggugat pada Gugatan Nomor : 50 /PDT.G/2023/
PN.DPS TANGGAL 18 JANUARI 2023 yakni an. I KETUT SENTA berdasarkan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 9 tertanggal 21 SEPTEMBER 2002, yang dibuat dihadapan LIANG BUDIARTA. B, SH, Notaris di Kabupaten Badung – Kuta pada pokoknya menerangkan dimana I KETUT SENTA adalah pemegang Hak Sewa atas dua bidang tanah tersebut diatas.

Berdasarkan Identifikasi permasalahan Klien – PT BAL DANADHIPA yang berkaitan dengan proses sewa menyewa tersebut diatas hingga terdapat adanya Gugatan Nomor : 50 /PDT.G/2023/PN.DPS TANGGAL 18 JANUARI 2023 dari Para Penggugat ( I MADE DHARMA, S.H, DKK) dalam perkara gugatan tersebut diatas diduga telah melakukan Penipuan dan Penggelapan serta keterangan Palsu pada Aka Perjanjian Pengosongan Nomor 9 tertanggal 21 SEPTEMBER 2002, yang dibuat dihadapan LIANG BUDIARTA. B, SH, Notaris di Kabupaten Badung – Kuta tersebut, dan Dimana Upaya hukum yang mash dapat dilakukan Klien – PT BAL DANADHIPA berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Berdasarkan Identifikasi permasalahan berkaitan dengan perkara PT
BALIDANADHIPA, maka berdasarkan Regulasi atau ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia dapat kami lakukan analisa hukum sebagai berikut:

.1 Bahwa mengenai materi perkara Klien – PT BALI DANA DHIPA berkaitan dengan Perbuatan Para Penggugat – I Made Dharma,SH – DKK adalah merupakan diduga perbuatan Penipuan dan Penggelapan, serta Keterangan Palsu dalam Akta Perjantlan Pengosongan Nomor 9 tertanggal 21 SEPTEMBER 2002, yang dibuat dihadapan LIANG BUDIARTA. B, SH, Notaris di Kabupaten Badung – Kuta tersebut.

2. Bahwa Para Penggugat – I Made Dharma, SH – DKK secara nyata dan terang telah
melakukan perbuatan melawan hukum kepada PT BALI DANA DHIPA.

Berdasarkan Identifikasi permasalahan dan melihat regulasi ataupun ketentuan yang berlaku, maka telah kami lakukan analisis hukum terkait permasalahan hukum ini, maka Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat Kombes Pol (P)DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH -Kombes Pol(P)Drs.Frankie Samosir.SH – Nicho Hezron.SH.,MH – Marusaha Hutadjulu.SH.,MH – Jessie Hezron.SH.,MH – Bambang Christian.SH – Yohana Christien Benelux Sirait.SH.,MH Kussa Hukum Dari PT BALI DANA DHIPA
( Hotel Kayu Manis Bali ) melaporkan Perbuatan Para Penggugat – I Made Dharma, SH – DKK kepada kepolisian RI, berkaitan dengan Penipuan dan Penggelapan, serta
Keterangan Palsu yang dilakukan Para Penggugat – I Made Dharma, SH – DKK
terhadap PT BALI DANADHIPA ( Hotel Kayu Manis Bali )

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Sangat Tidak Aman, Petemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling

17 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Spesialis Curanmor dan Residivis Jambret Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim

17 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Kepala Gudang Lantaran Bobol Gudang CV HJ, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

16 Oktober 2024 - 07:13 WIB

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras Kepada Balita di Surabaya

16 Oktober 2024 - 07:06 WIB

KAKI Tegaskan MAKI Tidak Paham Pasal 491 UU Pemilu, Pendukung Kotak Kosong Dinilai Tidak Memiliki Pendirian Dalam Demokrasi

16 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Besi Proyek Tol Probowangi

15 Oktober 2024 - 06:16 WIB

Trending di Hukum