Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Polisi · 20 Jan 2024 23:07 WIB ·

Julukan Pelayanan Formalitas Untuk Samsat Surabaya Barat Karena Adanya Dugaan Pungli Yang Dibiarkan


 Julukan Pelayanan Formalitas Untuk Samsat Surabaya Barat Karena Adanya Dugaan Pungli Yang Dibiarkan Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Dugaan Pungli terjadi di Samsat Surabaya Barat, Ditengah Usaha Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam meningkatkan pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat, oknum-oknum tertentu kembali merusaknya.

Dugaan Pungutan liar di Samsat Surabaya barat ditemui saat Seorang awak Media tengah mencoba mengurus buka blokir jual kendaraanya, pada Jumat lalu (19/01/24).

“Saat ditanyakan perihal biaya, ada seorang oknum membanderol 800ribu untuk biaya buka blokir kendaraan saya,” terang narasumber.

Sayangnya Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media melalui Official Kontak Samsat Surabaya Barat, bukannya mendapatkan jawaban, yang ditemukan hanyalah jawaban Robot (bot).

“Kan ada tuh programnya kalau ada pungli untuk segera lapor ke kontak official. Tapi ya gitu jawabannya dijawab robot dan gak nyambung sama sekali, malah sampe sekarang gak ada jawaban atau solusi, cuma di baca aja sama official nya,” terangnya

Pungutan liar merupakan salah satu masalah tersebar yang sedang di hadapi Polri. Pungli oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab juga masih sering ditemukan. Dalam programnya Polri Presisi, Kapolri selalu menghimbau agar seluruh jajaran, Masyarakat dan media untuk bersama memberantas Pungli yang terjadi di lapangan.

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Anggota polisi yang melakukan pungli juga akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan. (Red/)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ormas Madura Tegaskan Siap Menjaga Keamanan Dan Kondusifitas Pilwali Kota Surabaya

17 Oktober 2024 - 12:00 WIB

Dinilai Sangat Tidak Aman, Petemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling

17 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Spesialis Curanmor dan Residivis Jambret Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim

17 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Sosialisasi Ops zebra Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengan Sasaran Para Pelajar

17 Oktober 2024 - 06:32 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Kepala Gudang Lantaran Bobol Gudang CV HJ, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

16 Oktober 2024 - 07:13 WIB

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras Kepada Balita di Surabaya

16 Oktober 2024 - 07:06 WIB

Trending di Hukum