Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 5 Jan 2024 08:33 WIB ·

Ratusan Motor Knalpot Brong Diganti Sesuai Standart, Polresta Malang Kota Kembalikan ke Pemilik


 Ratusan Motor Knalpot Brong Diganti Sesuai Standart, Polresta Malang Kota Kembalikan ke Pemilik Perbesar

Malang Kota, Potretrealita.com – Polresta Malang Kota mempersilahkan pemilik mengambil kendaraan yang terjaring Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas sebelum tahun baru 2024.

Hingga Pukul 15.00 WIB., sebanyak 164 Unit dari 586 unit kendaraan yang tidak memenuhi spektek (spesifikasi teknis) seperti Knalpot Brong dan terindikasi digunakan balap liar dikembalikan ke pemiliknya.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mempersilahkan bagi pemilik yang kendaraannya disita dapat mengambil dengan melengkapi persyaratannya.

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan, wajib menunjukkan STNK, BPKB asli dan surat bukti sudah mengikuti sidang tilang serta mengganti knalpot sesuai standart.

“Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, dan yang menggunakan knalpot bising harus mengembalikan ke standar pabrikan,” tegas Kompol Aris, Kamis, (4/1/2024).

Kompol Aris mengatakan sampai dengan Kamis (4/1/2024) tersisa di halaman Mapolresta Malang Kota masih 422 unit kendaraan. Diantaranya Roda dua 419 unit dan roda empat 3 unit.

“Sementara yang sudah mengikuti sidang pada hari Kamis tanggal 4 Januari ini, sebanyak 266 pemilik, dan yang sudah mengambil kendaraan 164 unit,” terang Kompol Aris.

Kasatlantas Polresta Malang Kota ini juga menjelaskan apabila kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, pihaknya akan melakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin.

“Jika ada indikasi kendaraan yang tidak sesuai data akan kami serahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan proses hukum,” pungkas Kompol Aris. (gus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apakah Oknum Kades Balik Terus Benar – Benar Kabur Dari Giri Raharjo Bersinar???

5 Juni 2025 - 11:17 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTSL di Desa Trosobo: Saksi Menguatkan Tidak Ada Paksaan

5 Juni 2025 - 10:14 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL kepada Pengusaha Transportasi

5 Juni 2025 - 08:50 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Lima Orang Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga

5 Juni 2025 - 08:46 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Budidaya Ikan Bersama Warga

5 Juni 2025 - 08:23 WIB

Jelang Idul Adha Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Patroli Skala Besar

5 Juni 2025 - 08:17 WIB

Trending di Banyuwangi
error: Content is protected !!