Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 30 Des 2023 11:35 WIB ·

Satlantas Polrestabes Surabaya Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong


 Satlantas Polrestabes Surabaya Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong Perbesar

Surabaya, Potretrealit.com – Pada hari sabtu (30/12/23) pukul 15.30 Wib, bertempat di halaman Kantor Satpas Sim Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya. Melakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya beserta jajaran, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Adapun barang bukti yang dimusnakan sebanyak 2064 knalpot brong.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong di hadiri oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya Akbp Arif, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya Akbp Teguh, Kasatpol PP Kota Surabaya fikser, Kadishub Kota Surabaya Tundjung.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya Akbp Arif menjelaskan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin semeru 2023. Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat untuk saudara -saudara umat Nasrani yang merayakan natal, serta masyarakat yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009

“Lanjut Kasatlantas, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” lanjutnya.

“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang lagi dikendaraan roda dua. Hal ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai keterbukaan publik,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!