Surabaya, Potretrealita.com – Pada saat dilakukan Conferensi Pers AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, menampakan 1 (satu) tersangka pencabulan anak di bawa umur yakni berinisial BM, (51), laki-laki, karyawan swasta (driver ojek online), warga Jl. Babatan Pantai Utara, Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
Pada hari Rabu (22/11/23), tersangka BM yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di sekitar Jl. Wonosari Lor, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Kota Surabaya. Sebelum bertemu dengan korban AR, (4), perempuan warga Jl. Wonosari Lor, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Kota Surabaya.
Tersangka BM melakukan tindakan pencabulan terhadap korban AR dengan cara menunjukkan dan menyuruh untuk memegangi alat kelamin tersanga BM.
“Kemudian saat itu tersangka BM melihat korban AR sedang bermain seorang diri di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati korban AR dan memanggilnya untuk datang mendekat,” ujarnya.
Setelah itu tersangka BM langsung membuka resleting celana yang tersangka BM pakai dan tersangka BM mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan Masturbasi, kemudian tersangka BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin tersangka BM.
Selanjutnya, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin tersangka BM dengan menggunakan tangan kirinya tersangka BM terus melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan tersangka BM, kemudian kejadian tersebut dipergoki oleh warga setempat.
“Lalu orang tua korban AR yang berinisial H, perempuan, 43 Tahun, warga asal Jl. Wonosari Lor, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Kota Surabaya. Melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah dress warna merah, 1 (satu ) buah flashdisk yang berisi rekaman video, 1 (satu) buah baju batik warna hitam lengan pendek, 1 (satu) buah jaket ojek online warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (Satu) pasang sepatu warna navy, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tahun 202 warna hitam Nopol L 3694 CAJ beserta STNK dal kunci kontak, 1 (satu) buah helm wama hitam.
Tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
“Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 76 Huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Mulyadi)