Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 28 Nov 2023 12:54 WIB ·

Dugaan Pungli Di SMPN 1 Kembangbahu Lamongan


 Dugaan Pungli Di SMPN 1 Kembangbahu Lamongan Perbesar

Lamongan – Dengan adanya pemberitaan viral terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) di dunia pendidikan salah satu sekolahan di Lamongan, adanya biaya-biaya sumbangan sekolah yang seharusnya tidak ada di seluruh sekolah negeri baik tingkat dasar maupun tingkat menengah atas, namun di sekolah SMPN 1 Kembangbahu Lamongan diduga ada pungli berkedok iuran gedung sekolah dan infaq.

Dari pemberitaan yang viral (22/11/2023), ditemukan laporan wali murid, dengan adanya keluhan pungutan liar (pungli) iuran uang gedung sekolah dan uang infaq yang nilainya sangat memberatkan orang tua siswa yang dilakukan oleh oknum SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Benar mas, wali murid dimintai iuran uang gedung dan infaq, kami sebagai wali murid yang tidak mampu sangat keberatan, harapan kami supaya iuran dan infaq itu di hapuskan,” ujar salah satu narasumber yang juga wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari hasil laporan tersebut, pihak media mencoba mendatangi kantor Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 kembangbahu Lamongan, diketahui bernama Ibnu Yaqson tidak berada di kantor, hal tersebut di sampaikan oleh salah seorang guru.

Namun saat awak media mengkonfirmasi dengan adanya laporan wali murid atas dugaan pungli iuran gedung dan infaq melalui pesan singkat WhatsApp.

Ibnu Yaqson selaku kepala sekolah SMPN 1 kembangbahu Lamongan, Jawa Timur mengatakan, “Tidak ada uang gedung yang ada adalah iuran komite Sukarela, dan komite sekolah ada Rapat kesepakatan dengan Wali murid, juga ada rekomendasi dari Dinas pendidikan dan Rekomendasi dari Bupati,” kata Ibnu Yaqson melalui WhatsApp. Senin, (27/11/2023).

Sementara dalam peraturan Permendikbud atau Dinas Pendidikan Jawa Timur sangat melarang keras adanya pungutan liar disekolah tingkat dasar (SD), tingkat pertama (SMP) hingga tingkat atas (SMA) atau sederajat.

Perlu diketahui, Awak media akan menindaklanjuti kasus dugaan pungli di SMPN 1 kembangbahu Lamongan, Jawa Timur akan melaporkan ke cabang Dinas kota Lamongan hingga Dinas Pendidikan Jawa Timur dan jika terbukti awak media akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, agar bisa di tindak secara hukum.

Penulis: Basir/one

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

PON XXI Sumut-Aceh 2024, Futsal Jatim Siap Hadang Sumut

5 September 2024 - 11:04 WIB

BPBD Jatim Support Kontingen Tim Bola Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 September 2024 - 10:58 WIB

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit

5 September 2024 - 10:52 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

5 September 2024 - 10:48 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

5 September 2024 - 10:44 WIB

Trending di Kpu