Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 18 Nov 2023 10:17 WIB ·

Unit Resmob Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pembobolan Rumah


 Unit Resmob Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pembobolan Rumah Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 5 pelaku komplotan pembobol rumah yang berada di kawasan Elite Kota Surabaya, dan diantara dari dua pelaku residivis kasus pembunuhan.

Untuk kelima pelaku itu memiliki peran masing-masing ada yang menyewa mobil yaitu pelaku yang bernama Brata, Asal Palembang, pelaku kedua yaitu Edi Iskandar berperan sebagai eksekutor, pelaku ketiga yaitu Hendra ketua kelompok yang membagi peran masing-masing. Sedangkan pelaku ke empat yaitu Faisal Tanjung sebagai driver asal Banyuasin dan pelaku kelima yaitu Juni Alamsyah Asal palembang sebagai Eksekutor.
Pada saat Di lakukan confrensi pers.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono menampakkan dari kelima pelaku ada 2 tersangka residivis kasus pembunuhan yaitu Hendra dan Edi.

”Untuk kejadian pencurian, berawal pada hari Rabu (26/7/23) si LK menghubungi ST mengatakan akan datang ke Kota Surabaya dan pada tanggal (23/9/23). Pelaku Ft menjemput si Hr, Ja dan Lk. Kemudian para pelaku melakukan pencarian kembali jam 10.00 di perumahan Pondok Chandra Regency Sidoarjo,” Terangnya.

Dalam kasus ini, Unit Resmob juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 5 HP, 8 jam tangan, 2 kamera, 7 laptop, 2 tab, 10 tas, berbagai perhiasan, uang tunai dan peralatan yang dipakai pelaku saat beraksi, di antaranya gunting besi.

“Untuk ke 5 pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 atas dasar pencurian dan di hukum selama 7 tahun di penjara,” Tutupnya. (agus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

PON XXI Sumut-Aceh 2024, Futsal Jatim Siap Hadang Sumut

5 September 2024 - 11:04 WIB

BPBD Jatim Support Kontingen Tim Bola Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 September 2024 - 10:58 WIB

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit

5 September 2024 - 10:52 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

5 September 2024 - 10:48 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

5 September 2024 - 10:44 WIB

Trending di Kpu