Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bali · 13 Nov 2023 09:21 WIB ·

KEMENANGAN PERKARA DI PENGADILAN TINGGI DENPASAR BALI OLEH DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI HOTEL KAYU MANIS DAN H2B LAW OFFICE DARI MADE TARIP WIDARTA


 KEMENANGAN PERKARA DI PENGADILAN TINGGI DENPASAR BALI OLEH DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI HOTEL KAYU MANIS DAN H2B LAW OFFICE DARI MADE TARIP WIDARTA Perbesar

Bali, Metroliputan7.com.–

Team Hukum Dhipa Adista Justicia
Advokat Jessie Hezron SH.,MH – Nicho
H e z r o n . S H . , M H – M a r u s a h a
Hutadjulu.SH.,MH – H.I. Hasibuan,
S.H., H2B Law Office mengatakan
bahwa hasil pemeriksaan di PN
Denpasar dan dikuatkan dengan
keterangan 31 0rang saksi ditambah 3
orang saksi ahli hukum agraria yaitu
Prof. Dr. Aslan Noor,SH.MH.CN, Prof.
Dr. Suwitra ahli hukum adat Bali dan I
K e t u t S u d a n t r a , S H . M H y a n g
mengatakan bahwa ditemukan dugaan
pemalsuan surat yang dilakukan oleh
para penggugat sebagai alat bukti dalam
suatu perkara perdata.
Team Hukum dari Hotel Kayu Manis
sebagai Turut Tergugat yakni Dhipa
Adista Justicia mengatakan bahwa para
penggugat tidak memiliki kedudukan
hukum ( Legal standing) untuk
menggugat para tergugat, Karena
sebagian para penggugat tidak dapat
bertindak sebagai penggugat dalam perkara nomor.50/Pdt.G/ 2023/PN.Dps
(18/1/2023) mengingat fakta hukum pada Juli 2001 para penggugat telah
menyatakan dirinya sebagai penghuni penggarap atas tanah obyek sengketa
dengan membuat surat pernyataan bulan Juli 2001 dan surat perjanjian
pengosongan bulan Juli 2001 sesuai dengan Akta perjanjian pengosongan
nomor. 9 dan 10 (21/9/2022) dihadapan Notaris Lian Budiarta

Para penggugat dalam surat pernyataan dan perjanjian, menyatakan bahwa
bukan sebagai pemilik tanah akan tetapi hanya sebagai pengarap dari tanah
milik para tergugat yang merupakan pewaris sah dari I Riyeg dan Sadra (alm).
berdasarkan pernyataan tersebut, para penggugat tidak akan mengadakan
tuntutan apapapun kepada para tergugat ( pelapor) atas tanah-tanah yang
menjadi milik para tergugat (pelapor) maupun tanah-tanah lainnya yang
tercatat atas nama I Riyeg dan Sadra( alm). Terlebih lagi, sebagian para
penggugat itu setelah menerima tanah seluas 7.500 m2 secara cuma-cuma
dari para tergugat sehingga para penggugat menyatakan sepakat mengosongkan tanah tersebut tanpa pemberian suatu ganti rugi berupa apapun dari pihak tergugat sesuai dengan bukti kwintansi penerimaan
sejumlah uang, sehingga berdasarkan bukti-bukti autentik tersebut, membuktikan bahwa para penggugat hanyalah sebagai penggarap tanah dengan dibuktikan oleh pernyataan Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa yang membatalkan semua surat-surat palsu milik para penggugat.

Karena bukti pemalsuan tersebut sangat terang dan kuat sesuai dengan isi
dari surat keterangan Nomor; 470/101/PEM (4/8/2022) menyatakan bukti
surat milik para penggugat pada point 16 surat gugatan dari para penggugat,
dalil pada point tersebut tidak dapat dibuktikan di buku kepemilikan tanah
yang terletak dikawasan kelurahan Jimbaran bahwa tanah-tanah I wayan
Riyeg dan Wayan sadra berasal dari I wayan Selungkih .

Selain itu juga, dalam buku kepemilikan tanah di kawasan Kelurahan
Jimbaran, tanah milik I Riyeg dan Wayan Sadra (alm) tercatat kepemilikan
tanah adalah sebanyak 37 bidang untuk tanah seluas 46,315 hektar milik I
Riyeg dan Wayan Sadra(Alm). Sehingga surat-surat bukti milik para
penggugat diatas adalah palsu,”
Dalam Putusan pengadilan dengan Salinan Putusan Nomor : 50/Pdt,G/2023/
PN Denpasar tertanggal 07 September 2023 para penggugat Telah dikalahkan, dan para penggugat menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar bali dengan hasil dikalahkan lagi dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;

Menimbang, bahwa
berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana terurai tersebut di atas,
maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat putusan

Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7
September 2023 sangat beralasan secara hukum untuk dipertahankan dan
dikuatkan dalam Peradilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama
dikuatkan, artinya Para Pembanding semula Para Penggugat berada sebagai
pihak yang kalah, untuk itu harus dihukum membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah
yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;

Memperhatikan, Ketentuan Pasal – Pasal dalam R.Bg, Undang Undang Nomor
2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang tela beberapa kali diubah dan
perubahan terakhir dengan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009,
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan jo Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata,
Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula
Para Penggugat tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor 50/Pdt. G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang dimohonkan

Banding; Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk
membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah); Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 yang
terdiri dari H. Sumino, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Gede Ngurah
Arthanaya, S.H

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap 21 Kasus Tindak Kriminal Selama Tiga Bulan Terakhir

8 September 2024 - 02:25 WIB

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Bawah Jembatan Kalianak Surabaya

4 September 2024 - 06:57 WIB

Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

4 September 2024 - 06:52 WIB

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Pelecehan Seksual yang Terekam CCTV

4 September 2024 - 06:43 WIB

Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

4 September 2024 - 06:38 WIB

Trending di Hukum