Sidoarjo, Potretrealita.com – Ulah bejat oknum pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum(PU) Surabaya yang telah tega mencabuli hingga 2 kali abg dibawah umur dan mempunyai kebutuhan khusus,yakni Tuna Grahita. Korban adalah Mawar (17)tahun pelajar SLB di kecamatan Buduran,kabupaten Sidoarjo namun berdomisili di kecamatan Wonokromo, kota Surabaya. Sedangkan pelaku adalah sdr S(42) tahun,alamat kecamatan Wonokromo, kota Surabaya.
Menggelar press release dihalaman Polres Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Wakapolres AKBP Deny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo,Kasihumas Polres Sidoarjo dan jajarannya, Selasa(07/11/2023).
Dalam keterangannya Kombes Pol Kusumo menjelaskan,” Bahwa antara korban dan pelaku ini berkenalan melalui aplikasi pertemanan veeka sejak tgl (24/10/2023), kemudian janjian untuk bertemu dan diajak jalan jalan oleh pelaku. Kejadian pertama tersebut hari jumat (27/10/2023). Karena terdorong oleh nafsu birahi karena pelaku yang seorang duda,mengajak korban untuk melakukan hubungan badan disalah satu losmen yang berada diwilayah pulo wonokromo. Selanjutnya korban diantar pulang ke tempat dimana korban dijemput,di Wonokromo. Dan kejadian tersebut terulang kembali untuk kedua kalinya yaitu hari sabtu (28/10/2023), dengan modus dan perlakuan yang sama,yaitu diajak jalan jalan lalu dirayu dan dijanjikan akan dinikahi sehingga korban yang memang berkebutuhan khusus menuruti saja kemauan pelaku,” jelas Kombes Pol Kusumo dihadapan awak media.
Korban sempat menghilang dan tidak pulang kerumahnya di Wonokromo selama 2 hari,kemudian dilakukan pencarian oleh keluarga nya. Peristiwa ini terungkap pada hari minggu (29/10/2023) dijalan bypass Krian Sidoarjo, korban berjalan sendirian yang kemudian ditemukan oleh seorang yang mengenalnya,setelah ditanya korban awalnya mengendarai sepeda motor dan kehabisan bensin,diduga korban kesasar karena tidak mengetahui arah jalan pulang,kemudian diantar dirumah bibi korban di kecamatan Buduran karena korban adalah seorang piatu ibunya meninggal dunia dan ayahnya merantau.
Setelah ditanya bibinya korban mengaku jika telah diajak oleh teman laki lakinya dan disetubuhi disebuah penginapan,namun korban tidak dapat menjelaskan dengan pasti dimana lokasinya.
Kemudian tgl (1/11/2023) kejadian tsb dilaporkan ke Polres Sidoarjo, selanjutnya penyidik memintakan visum et repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Pusdik Sabahra Porong. Kemudian penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap sdr S dirumahnya di Wonokromo.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 81 ayat(2)UU no 76 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar. (Agus)