Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 5 Okt 2023 07:40 WIB ·

Diduga Jadi Ajang Pungli, Terminal Shelter Bulak Berubah Jadi Parkiran Berbayar Bulanan


 Diduga Jadi Ajang Pungli, Terminal Shelter Bulak Berubah Jadi Parkiran Berbayar Bulanan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Terminal Shelter yang berlokasi di Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya diduga jadi ajang korupsi yang mengkaburkan uang Negara. Terminal Shelter yang fungsi awal sebagai transit mobil penumpang umum ( MPU ), sekarang dijadikan lahan parkir mobil untuk umum dalam mekanismenya bayar parkir perbulan.

Surabaya merupakan salah satu kota besar di Jawa Timur dengan banyak destinasi wisata dan juga tempat belanja. Salah satunya adalah yang terletak di daerah pesisir pantai Surabaya, yaitu Sentra Ikan Bulak dan Taman Suroboyo.

Kedua destinasi yang berlokasi berhadap hadapan ini terletak di Kecamatan Bulak, Surabaya. Setiap lokasi wisata maupun pusat perbelanjaan tentunya tidak terlepas dari Area Parkir. Untuk lokasi parkir yang terdekat dengan dua destinasi ini adalah Shelter Bulak.

Sejak Tahun 2019 lalu, Shelter Bulak dijadikan sebagai Area Parkir Wisatawan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Sehingga Wisatawan yang hendak berlibur di Taman Suroboyo atau berbelanja di Sentra Ikan Bulak bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi yang lebih dekat, lebih aman, dan lebih nyaman di Area Parkir Shelter Bulak.

Namun, entah sejak kapan, fungsi area parkir Wisatawan di Shelter Bulak tersebut mulai menyalahi prosedur dan aturan perundang undangan.

Berdasarkan penuturan dari petugas yang berjaga di lokasi, yang juga selaku SPK Operator ketika dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, diterminal ini ada mobil yang parkir disini bayarnya bervariasi. Ada yang 300 ribu perbulan,” terang Bambang.

“Dan aslinya kalaupun Panjenengan dari dinas itu tidak boleh menjelaskan dan harus dirahasiakan,” tambah Bambang, Sabtu (30/09/2023).

Terminal yang awalnya untuk transit Lyn sepi dan sekarang beralih fungsi untuk menampung parkir bagi pengunjung yang fungsi terminal Mixed use. Permasalahannya adalah mulai dari biaya retribusi parkir yang sebenarnya adalah Rp 3.000,- (Untuk 1 Jam Pertama, dan berlaku penambahan Rp 1.000 per jamnya apabila melebihi batas waktu yg ditentukan).

Lalu para pengguna jasa parkir yang diduga tidak pernah mendapatkan karcis parkir sebagai bukti pembayaran retribusi parkir, hingga munculnya parkir bulanan yang dibandrol antara Rp 300.000,- untuk setiap kendaraan R4 per bulannya oleh petugas diterminal tersebut.

Hal ini jelas sudah tidak sesuai dengan Perda Kota Surabaya No.7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Bab V Pasal 10 ayat 3 dan 4, serta Bab VIII Pasal 16 huruf c.

Terkait hal itu, awak media melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada pihak pihak terkait. Ali Mustofa, selaku Kasi Angkutan Jalan dan Penumpang Dinas Perhubungan Surabaya, enggan memberikan informasi terkait fakta kejadian di lapangan tersebut dengan hasil retribusi parkir.

Beliau mengatakan ketidak tahuannya atas hal hal terkait parkir di Area Parkir terminal Shelter Bulak yang beralih fungsi sebagai lahan parkir.

Ali Mustofa menjelaskan, setoran hasil retribusi masuk ke Kasda. Laporan retribusi setoran uang masuk bisa dilihat di sistem.

“Kami tidak mengetahui berapa jumlah motor dan mobil yang menginap setiap bulannya ,laporan disini pembayarannya harian,” terang Ali Mustofa, Selasa (03/10/2023).

Ketua DPC Surabaya LSM Triga Nusantara Indonesia ( Trinusa ), Mulyadi angkat bicara. Mengacu pada undang undang yang berlaku, kejadian di Area Parkir Shelter Bulak ini merupakan salah satu kegiatan Pungli, yang dimana telah melanggar Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat 1.

Terkait dengan hal ini, diharapkan Pemerintahan Kota Surabaya dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk mengusut tuntas, menertibkan Petugas serta Pejabat yang terkait dan melakukan penelusuran aliran Pungli tersebut hingga ke akar akarnya.

“Hal ini, guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),”ucap Mulyadi, Kamis (05/10/2023).

Mulyadi juga menyampaikan akan segera mengambil langkah serta melayangkan surat ke Dinas terkait serta jajaran penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga ke ranah hukum,” tegasnya. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

PON XXI Sumut-Aceh 2024, Futsal Jatim Siap Hadang Sumut

5 September 2024 - 11:04 WIB

BPBD Jatim Support Kontingen Tim Bola Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 September 2024 - 10:58 WIB

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit

5 September 2024 - 10:52 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

5 September 2024 - 10:48 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

5 September 2024 - 10:44 WIB

Trending di Kpu