Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 26 Sep 2023 05:14 WIB ·

Cantik – Cantik Pengedar Sabu


 Cantik – Cantik Pengedar Sabu Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Polisi bekuk wanita cantik inisial, IS 34 tahun, asal Jalan Karang Rejo Kec. Wonokromo Surabaya pada, Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Lulusan SMK ini diketahui menjadi pengedar Narkotika jenis sabu. Dalam Sekali ambil mencapai 100 gram. IS ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Polisi yang membuntuti Pelaku langsung melakukan penangkapan usai menerima laporan dari warga. Dia diamankan di Jalan SMEA Wonokromo Surabaya.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip berisi Kristal warna putih jenis Sabu yang memiliki berat, 5 gram beserta plastiknya.

“Pelaku juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam Rumah Jalan Karang Rejo Kec. Wonokromo Surabaya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Dalam rumah yang disebut pelaku, lanjutnya ke media kemudian digeledah juga. Disana, kembali ditemukan bukti berupa, 4 poket plastik klip berisi Sabu yang memiliki berat masing-masing ± 13,57 gram, ± 9,83 gram, ± 1,02 gram, dan ± 1,02 gram.

“Tersangka IS, mengaku barang haram sabu berasal dari KEMBON (DPO) yang didapatkan dengan cara Ranjauan di daerah Pondok Candra Jalan H. Anwar Hamzah Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo,” imbuh Daniel.

IS juga menerangkan, awalnya mendapatkan Sabu sebanyak 100 gram, yang kemudian dipecah menjadi beberapa bagian plastik klip. Sabu yang telah dipecah, lalu diranjau dibeberapa tempat sesuai dengan perintah dari KEMBON (DPO).

“Dari ranjau kembali itu, nantinya tersangka akan mendapatkan upah berupa Uang Rp. 1.000.000, dan juga mendapatkan Sabu sebanyak 1 (satu) gram,” pungkas Daniel.

Barang bukti yang disita Polisi berupa, 1 poket plastik klip Sabu yang memiliki berat ± 5 gram, HP Redmi, ATM. 4 poket plastik Sabu yang memiliki berat, ± 13,57 gram, ± 9,83 gram, ± 1,02 gram, ± 1,02 gram, amplop coklat, Timbangan Elektrik, 2 skrop sedotan plastik, 4 pak plastik klip kosong dan Tas warna Hitam. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Angkat Bicara Terkait Isu Pelapasan Di Ditresnarkoba Polda Jatim

21 April 2025 - 07:42 WIB

Pemasangan Kabel Internet Milik PT. D’NETT Diduga Tidak Memiliki Ijin

20 April 2025 - 11:52 WIB

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya

20 April 2025 - 10:52 WIB

Long Weekend, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Patroli Skala Besar Gabungan TNI Polri

20 April 2025 - 10:47 WIB

Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

20 April 2025 - 10:42 WIB

Sejumlah Pendeta Apresiasi Pengamanan Maksimal Polresta Malang Kota Kawal Perayaan Paskah 2025

20 April 2025 - 10:38 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!