Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Potret Polisi · 21 Agu 2023 12:38 WIB ·

Momentum Polisi Istimewa, Kapolda Jatim Tegaskan Gedung Wismilak Adalah Aset Negara


 Momentum Polisi Istimewa, Kapolda Jatim Tegaskan Gedung Wismilak Adalah Aset Negara Perbesar

SURABAYA – potretrealita.com, Usai menyaksikan teatrikal dari Komunitas pemerhati sejarah Rooderburg dan Surabaya juang, Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H bersama Kakanwil BPN Jatim, Jonahar menjelaskan status kepemilikan Gedung Wismilak di depan awak media.

Kapolda Jatim menyebut, even hari ini adalah momen bersejarah dimana pada 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu Jenderal Yasin memproklamirkan bahwa Polisi Istimewa Surabaya menjadi Polisi Republik Indonesia.

“Dan di tanggal yang sama yaitu 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu beliau ( Jenderal Yasin ) merebut senjata senjata dari tentara jepang di tempat ini,” kata Irjen Toni, Senin (21/8).

Menurut Kapolda Jatim, Teatrikal tersebut menggambarkan perebutan markas polisi yang saat itu diduduki oleh Jepang pasca pengumuman Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan kita di tempat ini sekaligus mengingatkan pada jajaran kepolisian generasi muda, bahwa tempat ini adalah tempat yang bersejarah,” ungkap Irjen Toni.

Ia mengatakan seluruh anak bangsa harus tahu ada sejarah berdirinya Polisi Istimewa kemudian menjadi Polisi Republik Indonesia di tempat tersebut ( Gedung Wismilak ).

“Jadi teman – teman sudah mendengar apa yang disampaikan pak Kakanwil dan kami sendiri,” jelas Irjen Pol Toni Harmanto di hadapain awak media.

Terkait proses peralihan, kata Irjen Toni fakta yang didapat dalam proses penyidikan, diketahui aset itu sudah terdaftar dalam daftar inventaris aset kode Jawa Timur.

“Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada,”tegas Irjen Toni.

Pasa saat kantor Polisi ini berada, kata Irjen Toni ada aktivitas kantor Polisi, muncul surat surat administrasi tanah yang memang harusnya dikonfirmasi secara fisik oleh yang menghuni disini.

Lebih jauh dijelaskan, memang bukan kebetulan, memang sudah dirancang bahwa SHGB ini tidak memiliki warkah.

Beberapa penegasan dari proses yang harusnya izin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya sendiri, termasuk obyek ukur dari surat sertifikat tanah yang sebetulnya tidak berada di tempat tersebut, namun berada di Jalan Darmo 63-65.

“Sebetulnya obyek itu bukan disini, tapi ada disana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan dan Kita memastikan ada langkah-langkah dari kita, memastikan proses administrasi ini semua tidak benar,” tegas Kapolda.

Terkait 8 aset yang diambil alih Polda Jatim, Kakanwil menyampaikan ada gedung Pam Obvit.

“Tapi kita bisa buktikan bahwa proses itu semua tidak benar, akhirnya aset itu sudah kembali kepada kita. Termasuk ada juga di beberapa Polres yang lain. Secara teknis bisa bertanya di Logistik Polda Jatim,” ungkapnya.

Kapolda Jatim juga menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat dan media yang tahu bahwa Gedung wismilak adalah tempat bersejarah buat kepolisian.

“Kita berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan menyemangati kita dalam mengembalikan aset kita jajaran Polda Jatim. Dan ini akan menjadi langkah besar kita untuk mengembalikan aset-aset yang lain, kita sudah petakan di Jatim aset-aset kita yang juga seperti ini,”kata Irjen Toni.

Sementara itu, Jonahar, Kakanwil Jatim, menjelaskan, Pam Obvit, BPN dan Kepolisian kalah.

“Tapi kerja keras saya dengan Pak Kapolda akhirnya sudah kembali dan sertifikat hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan ini juga seperti itu,” ujarnya.

Ia mengatakan Gedung Wismilak sudah disampaikan cacatnya dan sudah diusulkan ke pusat.

Tetapi menurut Johanar ada kendala di peraturan pemerintah No 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari 5 tahun maka belum bisa dibatalkan.

“Nantinya baru kita cari solusinya dengan kementerian,” pungkas Johanar. (Ariv)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

8 September 2024 - 02:32 WIB

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit

5 September 2024 - 10:52 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

5 September 2024 - 10:48 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Bawah Jembatan Kalianak Surabaya

4 September 2024 - 06:57 WIB

Polresta Banyuwangi Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Ketapang saat KTT IAF di Bali

4 September 2024 - 06:48 WIB

Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

4 September 2024 - 06:38 WIB

Trending di Hukum