Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 11 Agu 2023 15:00 WIB ·

Kecanduan Judi Online, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi


 Kecanduan Judi Online, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Beralibi demi memenuhi kebutuhan sehari – hari, seorang pria berinisial RZ (28) asal Waru Sidoarjo mencoba peruntungan dengan bermain judi online jenis Slot Pragmatic di website “LAMBOR77.NET”.

Namun sayang, bukannya untung, pria yang kecanduan judi online tersebut malah masuk kedalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ia ditangkap oleh polisi disebuah warkop di area Ketintang Surabaya pada hari Selasa (25/07/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief melalui Kasi Humas, Iptu Suroto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah anggota (polisi) melakukan pemantauan dan pengecekan di HP tersangka.

“Sebelumnya, anggota kami mendapatkan laporan tentang adanya seorang pria yang tengah melakukan kegiatan judi online. Dan hal tersebut ternyata benar adanya,” jelas Suroto, Jum’at (11/08/2023).

Saat dilakukan pengecekan di HP merk apple X milik pelaku, didapati adanya judi online yang menggunakan uang. Sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan proses penyidikan, pelaku judi ini mengakui semua perbuatannya. Maka dari itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” urainya.

“Ancaman hukumannya cukup lumayan lama. Yakni, maksimal 6 tahun dipenjara. Apapun alasannya, Undang – Undang negara kita melarang adanya perjudian. Sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Suroto. (Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respons Cepat Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Truk Hilang di Mojokerto Ditemukan dalam Sejam di Surabaya

3 Maret 2026 - 13:25 WIB

Tiga Pemuda Diduga Mabuk dan Konsumsi Pil Koplo Bikin Onar di Pakal, Polisi Gerebek Penjual Miras di Manukan

3 Maret 2026 - 13:20 WIB

Racik dan Edarkan Bahan Peledak Saat Ramadan, Dua Pemuda Asal Waru Diamankan

3 Maret 2026 - 13:15 WIB

Polres Probolinggo Kota Optimalkan Satkamling Wujudkan Kamtibmas Kondusif

3 Maret 2026 - 13:09 WIB

Modus Ngaku dari Finance, Tiga Debt Collector Gasak Mitsubishi Pajero Sport di Sooko

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

3 Maret 2026 - 12:53 WIB

Trending di Bondowoso
error: Content is protected !!