Singkawang, Potretrealita.com – Kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Sigit Aditia bin Alan Nurio (23 Th) Siswa Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta, pada Minggu subuh 26 Maret 2023 lalu hingga menyebabkan korban meninggal dunia kini sudah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat. Sekarang masuk sidang keenam kalinya.
Hari ini Rabu (09/08/23) sudah masuk persidangan ke enam dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para tersangka. Kejaksaan Negeri Singkawang menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya Edi Kusbiyantoro, SH, MH.
Sembilan terdakwa yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas masing masing adalah G, YE, RW, NP, WR, MH, GG, MA dan R.
Kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban Sigit Aditia meninggal dunia masih menyisahkan kepedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Apalagi menurut keluarga korban ada sejumlah fakta kejadian dilapangan dan pelaku yang tidak terungkap.
Alan Nurio ayah korban kepada awak media pada Rabu (09/08/23) mengungkap sejumlah kejanggalan tersebut.
Menurutnya dalam video yang merekam kejadian pengeroyokan saat itu secara kasat mata bisa dilihat jumlah pelaku lebih dari 9 orang pengeroyoknya.
“Diperkirakan mencapi 20 orang pelaku pengeroyok anak saya itu. Tapi mengapa yang dijerat hukuman hanya 9 tersangka saja. Kami kecewa tidak memberikan rasa adil kepada kami sebagai orang tua korban,” ungkap Alan Nurio yang didampingi istri dan paman korban Wanto.
Alan juga mempertanyakan mengapa tidak adanya reka ulang kejadian atau gelar perkara lapangan atau rekontruksi kejadian sebagaimana biasa setiap kasus tindak pidana yang ditangani kepolisian selalu dilakukan rekontruksi ulang kejadian.
“Inikan tidak, jadi rasa aneh bagi saya, ada apa ini,” ujar Alan bertanya.
Alan juga bertanya mengapa tersangka MAS dan Rm dalam berkas kepolisian tidak disebutkan nama bin atau nama orang tuanya.
“Ini ada apa, saya semakin heran, apakah ada anak orang penting yang terlibat dalam kasus ini sehingga nama bin orang tuanya tidak dicantumkan ???,” Alan bertanya lagi.
“Kemudian ada dalam rekaman video sebuah terlihat jelas sebuah motor Scoopy yang dikendarai seseorang menabrak dan menggilas korban saat anak saya sudah sempoyongan terbaring di jalan tak ada perlawanan. Pertanyaan saya barang bukti (BB) kendaraan tersebut dimana, ada apa tidak BB nya,” ungkapnya lagi.
Ayah korban dengan tegas minta agar semua pelaku yang menganiaya anaknya Aditia seperti yang terekam dalam video yang sudah viral tersebut yang jumlah pelakunya diperkirakan mencapai puluhan orang tersebut segera ditangkap dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ayah korban selain tidak puas dengan proses hukum di tingkat pemeriksaan dikepolisian, juga mengungkapkan rasa tidak puasnya proses hukum ditingkat pengadilan yang saat ini masih berlangsung di PN Singkawang. Alan merasa kecewa terhadap JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara.
“Sebab pasal yang diterapkan ancamannya 12 tahun penjara, kenapa di tuntut separoh dari ancaman pasal tersebut,” ayah korban mempertanyakan.
“Menurut konfrensi pers dari Kapolres pasal yg di kenakan pasal 170 ayat 1,2dan 3 serta 351 ayat 1 junto 55 yg ancamanya di atas 12 tahun penjara tapi kenapa JPU cuma menuntut pelaku masing masing 6 tahun,” tanya Alan lagi
Alan minta agar proses hukum dipersidangan dibuka secara transparan agar masyarakat tahu pelaku yang terlibat yang mana lagi yang belum terungkap.
Menurut Alan, ayah Korban penganiayaan mengungkapkan saat persidangan JPU Edi Kusbiyantoro, SH, MH. tidak membuka rekaman video pengeroyokan tersebut.
“Ini mengapa nggak di buka videonya dalam persidangan. Kalau dibuka kan jelas siapa lagi pelaku yang belum terungkap,” ungkap Alan dengan nada emosional.
Alan minta agar proses hukum dipersidangan dibuka secara transparan agar masyarakat tahu pelaku yang terlibat yang mana lagi yang belum terungkap.
“Pertanyaan saya apakah pelakunya kesembilan tersangka sudah di amankan ???, jika ada , mana barang bukti motor scopynya, dan jika belum tertangkap kenapa sampai sekarang tidak di tindak,” ujar Alan.
JPU Edi Kusbiyantoro, SH, MH., ketika dihubungi dikonfirmasi terkait rekaman video yang tak dibuka dipersidangan mengatakan pihaknya tidak mendapatkan file video tersebut.
“Tapi kalau ada filenya silahkan pihak keluarga korban memberikannya kepada kami dan selanjutnya kami akan minta ijin pada hakim untuk membuka rekaman video kejadian tersebut pada saat persidangan berikutnya,” ungkap Edi.
Seperti diberitakan media sebelumnya Polres Singkawang, Kalimantan Barat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Sigit Aditia warga Jl. Raya Singkawang Bengkayang Kel.Nyarungkop Kec Singkawang Timur Kota Singkawang berakibat korban meninggal dunia.
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana jeans, satu helai kaos oblong berwarna hitam, satu helai sabuk ikat pinggang tanpa kepala, satu helai baju kemeja kotak-kotak dan satu buah helm KYT warna hologram yang diduga kuat sebagai sarana pelaku untuk melakukan aksi pengeroyokan,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto saat menggelar press rilis di Mapolres Singkawang usai penangkapan.
Indra mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di depan vihara yang berada di pusat Kota Singkawang.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati tersangka pengeroyokan.
Dari kejadian tersebut, proses penyidikan sudah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Singkawang dan semuanya sudah sesuai berdasarkan KUHP dan berdasarkan dua alat bukti.
Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, kronologis pengeroyokan di muka umum terjadi pada Minggu (26/3) dini hari di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Jalan Sejahtera, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
“Kejadian tersebut diawali dari kegiatan balap liar di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Kejadian pengeroyokan itu, diduga dilakukan sekelompok pemuda yang mana korban tidak mengenali identitasnya.
“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang,” katanya.
Dalam pemeriksaan, korban mengatakan awal mulai pengeroyokan dipicu pada saat korban menegur pengendara motor yang sedang melakukan balap liar yang menabrak dirinya.
Kemudian, tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang menanyakan kepada korban apakah korban punya masalah dengan adiknya. Dan dijawab oleh korban, bahwa adiknya telah menabrak korban. Mendengar jawaban korban, kemudian pelaku melakukan beberapa kali pemukulan ke arah wajah korban.
Kemudian, korban berusaha menghindar dan pindah ke arah lorong yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian, sejumlah orang mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan kepada korban.
“Dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang,” tuturnya.
Dia menegaskan, jika memang dalam proses cm penyidikan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan semakin bertambah.
Syafriudin selaku ketua umum DPW Bain Ham RI Kalbar, juga menyampaikan dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ini sanggat mempritahinkan sekali. Sampai-sampai susah mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Menurut syafriudin, kasus ini harus terus berjalan sampai keluarga korban mendapatkan keadilan dan pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Syafriudin juga berharap, hakim harus bijaksana dalam mengambil keputusan, karena sesuai dengan UU dan perbuatan mereka.
“Dan saya tegaskan kembali untuk keterbukaan dalam penanganan kasus Sigit aditia,” pungkasnya.(ren/red)