Jakarta, potretrealita.com.—
PT MUTIARA RAGA INDAH m e n g a j u k a n G U G A T A N b e r s a m a d e n g a n k u a s a hukumnya Nicho Hezron, SH., MH – Marusaha Hutadjulu, S H . , M H . – D R . D R S . H a d i P u r n o m o , S H . , M H . – Drs.Frankie Samosir.SH. – Iansen Christian, SH. – Johanes Napitupulu,SH. – Yohanna Christien Baneuli Sirait, SH., MH. – Jessie Hezron,SH.,MH. bertindak secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri, saat ini berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, Beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA terhadap IR.SANTOSOHALIM sebagai TERGUGAT I – JOSEPH,SE sebagai TERGUGAT II – SUYONOWIJAYATJANDRA – sebagai TERGUGAT III – LUKASBINTORO sebagai TERGUGAT IV – WHITSONSUHANDAWILLIAM sebagai TERGUGAT V – YULIATJAY sebagai TERGUGAT VI – IR.BENJAMINMINWARY sebagai TERGUGAT VII.
PT.MUTIARA RAGA INDAH Anak Perusahaan dari PT TAMAN HARAPAN INDAH dan PT TAMAN HARAPAN INDAH selaku Pihak Pertama mengadakan Kerjasama Pembangunan Reklamasi Pantai Mutiara Pluit dan Kewenangan PT. MUTIARA RAGA INDAH untuk mengelola dan menghimpun pembayaran Iuran IPL dan PAM dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara timbul dari adanya Kontrak Baku berupa PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) yang dibuat oleh dan antara PT TAMAN HARAPAN INDAH selaku Penjual dengan Pembeli Tanah dan Bangunan kepada (Penghuni) di Kawasan Pantai Mutiara, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara,“Terhitung dari tanggal penyerahan, Pihak Kedua wajib membayar biaya-biaya yang bertalian dengan biaya perawatan lingkungan, iuran kebersihan, iuran keamanan dan biaya-biaya lain yang timbul setelah dilakukan serah terima tanah.”
PT TAMAN HARAPAN INDAH selaku Pemilik (Pemegang Saham) PT.MUTIARA RAGA INDAH telah menunjuk PT. MUTIARA RAGA INDAH sebagai Pengelola Kawasan Pantai Mutiara, sebagaimana Perjanjian Kerjasama Pengelolaan tertanggal 31 Januari 1992 dan Addendum Perjanjian Kerjasama Tanggal 31 Januari 1992 tertanggal 20 Februari 2012 yang masih berlaku hingga 30 Januari 2032 (20 Tahun) maka sejak 31 JANUARI 1992 hingga diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo, PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) memiliki kapasitas, kewenangan dan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pengelola Kawasan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, termasuk namun tidak terbatas untuk bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari Warga RW.016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara serta Pemeliharaan / Perawatan Lingkungan di sekitar Kawasan Pantai Mutiara, Kelurahan, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tersebut;
Bahwa Objek Gugatan a quo adalah terkait rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh IR.SANTOSO HALIM dan Kawan Kawan secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW.016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara Masa Bakti Tahun 2022-2025, yang telah secara sepihak dan melawan hukum serta tanpa seizin dari PT MUTIARA RAGA INDAH selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengambil alih Kewenangan Pengelolaan/Pemeliharaan Lingkungan serta Pengelolaan.
Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara, yang mana awalnya sudah sejak sekitar Tahun 1992 dikelola oleh PT MUTIARA RAGA INDAH.Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IR.SANTOSO HALIM dan Kawan Kawan secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW. 016 Pantai Mutiara telah mengambil alih Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Iuran Pembayaran Air PAM dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara dengan cara mengedarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM), yang pada intinya menyatakan bahwa efektif per tanggal 01 Juli 2022, Warga RW. 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dihimbau dan diperintahkan untuk melakukan pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan dan Air Minum (PAM) melalui Rekening Bank a.n Perkumpulan Warga Pantai Mutiara, sebagaimana SURAT NOMOR: 237-PM/VI/2022 tertanggal 30 JUNI 2022.
Sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IR.SANTOSO HALIM DAN Kawan Kawan telah mengakibatkan Kerugian Materiil & Imateriil bagi PT MUTIARA RAGA INDAH selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sehingga mengakibatkan adanya penurunan realisasi pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) pada Periode Juli 2022 s.d Februari 2023 dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara kepada PT MUTIARA RAGA INDAH selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara, terhitung sejak diedarkannya SURAT NOMOR: 237-PM/VI/2022 tertanggal 30 JUNI 2022 oleh IR.SANTOSO HALIM DAN Kawan Kawan dengan total KERUGIAN MATERIIL dan KERUGIAN IMMATERIIL sebesar Rp. 15.860.162.950,- (Lima belas miliar delapan ratus enam puluh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang dihitung dari selisih antara Jumlah Tagihan Iuran IPL dan PAM yang seharusnya dibayarkan oleh Warga RW. 016 Pantai Mutiara dengan Jumlah Realisasi Pembayaran Iuran IPL dan PAM yang dibayarkan oleh Warga RW. 016 Pantai Mutiara kepada PT MUTIARA RAGA INDAH. (Dee)