Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 1 Agu 2023 11:52 WIB ·

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Ringkus 2 Buronan Kasus Proyek Simpoa


 Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Ringkus 2 Buronan Kasus Proyek Simpoa Perbesar

Surabaya, Potretrealita – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (01/08/2023).

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

“Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. “Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tandas Putu.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW). Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati.

Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKPSDA Tegaskan Dugaan “Absen Lalu Pulang” ASN Pejagan Tak Bisa Ditoleransi

16 Januari 2026 - 10:01 WIB

Bobol Toko Emas, Komplotan Asal Madiun Gasak Ratusan Perhiasan Senilai Rp1 Miliar

16 Januari 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Jember Pastikan Pelayanan Samsat Bebas Pungli dan Profesional

16 Januari 2026 - 08:57 WIB

Bangga! 38 Atlet Polri Ukir Prestasi di Sea Games, Kapolri Beri Apresiasi Khusus

16 Januari 2026 - 08:40 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Lokasi Banjir dan Rencana Huntap Polri di Aceh Tamiang

16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Gerbong Mutasi Bergulir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Sertijab PJU dan Kapolsek

16 Januari 2026 - 08:24 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!