Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 31 Jul 2023 09:19 WIB ·

Diduga Lepas Pelaku Kejahatan, Polres Sampang & Polres Gresik Coreng Nama Instansi Polri


 Diduga Lepas Pelaku Kejahatan, Polres Sampang & Polres Gresik Coreng Nama Instansi Polri Perbesar

Surabaya, Potretrealita – Dengan adanya dugaan pelepasan atau pembebasan para pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang dan Satreskrim Polres Gresik jajaran Polda Jatim, salah satu kuasa hukum atau penasehat hukum, Hendrayana, S.H., M.H angkat bicara.

Menurut penasehat hukum asal Sokobanah Sampang itu, klarifikasi yang dilakukan oleh Humas Polres Sampang sangat tidak mendasar. Karena, dampak yang diakibatkan oleh para pelaku tindak kejahatan ini sangat besar dan tentunya membuat masyarakat semakin ketakutan.

“M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”.

“Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan,” jelasnya menurut buku milik M. Yahya Harahap.

Menyikapi adanya dugaan peristiwa pelepasan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dgn kekerasan (curas) dengan syarat membayar uang 100.000.000 (seratus juta) di wilayah hukum Polres Sampang, yang kemudian diklarifikasi oleh pihak kepolisan bahwa tidak ada pelepasan dan uang tersebut, tetapi tersangka ditangguhkan penahanannya dengan alasan LP dicabut oleh elapor.

“Alasan yang digunakan oleh pihak kepolisian tersebut, menurut kami tidak tepat dan justru akan menimbulkan dugaan-dugaan yang lain serta dapat menyebabkan keresahan masyarakat,” ulasnya.

Karena alasannya sebagai berikut :
1. Tindak pidana curas bukan tidak pidana ringan (tipiring) tetapi termasuk tindak pidana yang ancaman pidananya cukup tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yakni max 9 tahun.
2. Tindak pidana curas ini bukan delik aduan tetapi delik biasa sehingga terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan dari korban, tindak pidana ini tetap bisa dituntut.
3. KUHAP sudah memberikan warning dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP salah satu alasan tersangka ditahan adalah tersangka akan melakukan tindak pidana kembali, tindak pidana curas ini memiliki resiko yang cukup tinggi untuk tersangka akan melakukan kembali perbuatannya.
4. Hal ini yg sangat penting, masyarakat akan merasa tidak aman dan resah karena tersangka tindak pidana curas msh berada di sekeliling mereka.

Selain menanggapi dugaan pelepasan tersangka tindak pidana curas yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang, ia juga menyoroti tentang adanya pelepasan terduga pelaku penadah barang curian yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik.

“Di Polres Gresik ini, terlihat lebih menyeramkan. Dimana, Kapolres Gresik dan Kasat Reskrimnya seolah enggan menanggapi konfirmasi para wartawan. Sehingga menimbulkan adanya dugaan pejabat tinggi di Polres Gresik itu, melegalkan pelepasan para pelaku tindak pidana kejahatan asal terdapat nominal yang telah disepakati,” ungkapnya.

Ia berharap, pejabat tinggi yang ada di Polres Sampang dan juga di Polres Gresik dapat segera ditindak dengan meberikan sanksi non job atau PTDH karena dapat mencemarkan nama baik instansi kepolisian.

“Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelangga. Yang artiya, baik Kapolda Jatim, maupun Mabes Polri, melalui Propamnya atau Paminalnya, harus menindak tegas para pejabat tersebut. Jangan sampai segelintir pejabat menerima suap, yang rusak nama instansinya. Kita tidak ingin masyarakat menilai pihak kepolisian ini sebagai “Mbahnya Maling” karena dengan kekuasaan yang dimiliki, bebas melepaskan para pelaku tindak pidana kejahatan,” pungkasnya. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!