Surabaya, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 12.31 WIB, di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polrestabes Surabaya, hadir Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., Kanit Jatanras Iptu Bobby W W Elsam S.Tr.K., SIK., M.Si., Kasi Humas AKP Rina Shanti Dewi, serta seorang dokter forensik.
AKBP Aris menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pria sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan luka-luka di beberapa bagian tubuh korban, khususnya di kepala. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku, seorang pria berinisial AUK (22), warga Pahang Pabean Cantikan, Surabaya. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan penusukan kepada korban di lokasi kejadian. Pelaku memanfaatkan situasi saat keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat motor berhenti, pelaku menikam korban dari belakang menggunakan tangan kanannya,” Jelasnya.
Setelah korban terjatuh, pelaku sempat melihat korban masih bernapas, namun memilih meninggalkannya begitu saja di lokasi, termasuk meninggalkan tas milik korban. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui sempat berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu kawasan permukiman modern sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.
Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui motif pelaku didasari oleh sakit hati karena permasalahan pribadi yang berkaitan dengan istri dan mertua pelaku. Hal ini memuncak dan menjadi pemicu terjadinya tindakan keji tersebut.
“Dokter forensik yang memeriksa jasad korban mengonfirmasi bahwa luka-luka yang ditemukan di bagian kepala, kaki kiri, dan bahu menunjukkan adanya kekerasan benda tajam dan tumpul. Terdapat patah tulang di bagian belakang kepala yang menjadi penyebab utama kematian korban akibat pendarahan hebat,” Tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan dan terus mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” Pungkasnya.(gus)