Surabaya, Potretrealita.com – Beredar informasi bahwa adanya dugaan pelepasan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan nominal Rp.30.000.00. per orang.
Kedua tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025 itu, yakni berinisial SN dan MO.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Dedi Sumarsono melalui telpon WhatsApp, pada hari Jumat (14/3/25).
Kepada awak media, beliau membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap kedua tersangka, namun beliau menyngkal terkait adanya uang pelicin senilai Rp. 30.000.000 perorang.
“Benar mas, sebenarnya kita mengamankan 5 tersangka yang 2 itu berinisial SN dan MO warga Hang Tuah. Terus untuk Nominal tersebut kita tidak menerima uang sepeserpun. Untuk tersangka berisinial SN itu di Rehabilitasi ke Lembaga Rehab Merah Putih sedangkan tersangka MO direhabitasi di Rumah Sehat Kita,” jelasnya.
Kemudian, Ipda Dedi Sumarsono menyuruh awak media untuk datang ke kantor. Untuk menjelaskan terkait assesment dari BNNK Surabaya terhadap dua tersangka narkoba tersebut.
“Jadi gini mas, waktu itu tersangka kita amankan terus kita lakukan assesment ke BNNK Surabaya dari hasil tersebut. BNNK menunjuk Rehab yakni Merah Putih dan Rumah Kita,” ucapnya.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi terhadap Lembaga Rumah Rehabilitasi Rumah Kita, Bapak Lukman. Beliau menjelaskan bahwa MO direhabilitasi selama 1 bulan karena terkendala biaya dan selanjutnya dilakukan rawat jalan.
“Tersangka berinisial MO dibantu sama management untuk pembiayaan cuma 1 bulan karena gak mampu, kalau soal bayar disana gak tau ya mas,” terangnya. Pada hari Jumat (14/3/25)
Di singgung terkait SOP dari assesment BNNK Surabaya selama 3 bulan, tapi sebelum 3 bulan tersangka sudah di pulangkan, Bapak Lukman menjelaskan hal tersebut karena kendala biaya.
“Iya saya tanya ke management karena kalau kita minta biaya 3 bulan juga, keluarga kurang mampu maka. Kita minta biaya cuma 1 bulan pertimbangannya di bulan ke 2 dan ke 3 itu kita rawat jalankan. Karena pertimbangan tidak ada pembiayaan, kalau semua klien kita mintain 3 bulan iya kalau mampu kalau gak mampu kan kasihan. Jadi gak selalu 3 bulan,” ujarnya.
“Kalau untuk nilai 30 juta itu saya gak tau, coba di konfirmai saya ke pihak kepolisian, soalnya kita cuma minta biaya sesuai prosedur saja. Kalau dikami kan perbulan nya cuma 4 juta itu pun kalau mereka tidak mampu 4 juta di bawahnya itu,” tambahnya.
Sementara itu, terkait perkara pasien rehabilitasi yang tidak sesuai dengan asessmen BNNK Surabaya, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo memberikan penjelasannya.
1. Bahwa kami (BNNK Surabaya) memberikan rekomendasi kepada Penyidik maka tindakan atau upaya selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyidik yang mana rekomendasi lebih bersifat saran.
2. Terkait pemulangan tersangka adalah menjadi tanggung jawab Lembaga Rehabilitasi dan pihak Penyidik.
3. Terkait jawaban atas pertanyaan boleh atau tidak boleh maka sangat bergantung dari hasil penilaian atau asesmen dari Lembaga Rehabilitasi yang juga laporan perkembangan Rehabilitasi kepada pihak Penyidik.
“Untuk hal ini silahkan dikonfirmasi kepada pihak Lembaga Rehabilitasi njih,” imbuhnya. (Red)