Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 3 Mar 2025 06:01 WIB ·

BNNP Jatim dan BNNK Surabaya Melakukan Penggeledahan Rumah di Dupak Masigit, Tindak Lanjut Kasus Kurir Sabu 15 Kg


 BNNP Jatim dan BNNK Surabaya Melakukan Penggeledahan Rumah di Dupak Masigit, Tindak Lanjut Kasus Kurir Sabu 15 Kg Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggeledah salah satu rumah warga di Jalan Dupak Masigit DKA, Kecamatan Jepara, Kota Surabaya. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan AM, seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, Camat Jepara, Ferdie, serta perwakilan tokoh masyarakat.

“Kasus ini bermula dari tertangkapnya AM, yang diduga sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, AM diketahui berangkat dari Surabaya menuju Ngoro, Mojokerto, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Parseh, Bangkalan, Madura untuk menyerahkan barang kepada penerimanya,” tutur Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo.

Tim BNN berhasil mengamankan 15 bungkus sabu seberat 15 kg yang disembunyikan di dalam sebuah mobil Toyota Calya. Dari pengakuan tersangka, ini adalah kali pertama ia menjadi kurir, dan ia mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta. Namun, catatan kepolisian menunjukkan bahwa AM adalah residivis kasus narkotika pada tahun 2018.

Sebagai tindak lanjut, tim melakukan penggeledahan di empat lokasi yang terkait dengan kasus ini, dua di antaranya berada di wilayah Kota Surabaya, yakni Jalan Dupak Masigit DKA, Surabaya, Jalan Tegalsari, Surabaya, Arosbaya, Bangkalan, Madura, Parseh, Bangkalan, Madura

Namun, dari hasil penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi-lokasi tersebut.

Kombes Pol. Heru Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

“Alhamdulillah, maksud dan tujuan kami adalah untuk menyelamatkan generasi kita dari ancaman bahaya narkotika. Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang. (gus)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Kesehatan Psikologis Warga Binaan, Rutan Kelas I Surabaya Fasilitasi Komunikasi Resmi

23 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polda Jatim dan Jajaran Paparkan Hasil Operasi Sikat Semeru 2026

23 Oktober 2026 - 13:55 WIB

WPR Sulsel Tak Kunjung Diperbarui, TRINUSA Soroti Hambatan Izin Tambang Rakyat dan Maraknya PETI

23 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Aksi Brutal Dini Hari di Mojokerto, Tiga Orang Jadi Korban Sabetan Sajam

23 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Green Policing di Pantai Cumpat

23 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Polda Jatim Sita Knuckle hingga Cairan Tiner, 11 Orang Diamankan Saat Aksi di Grahadi

22 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!