Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 15 Jan 2025 08:13 WIB ·

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Puluhan Ribu Pil Double L dari Tiga Tersangka Pengedar


 Polres Ponorogo Berhasil Amankan Puluhan Ribu Pil Double L dari Tiga Tersangka Pengedar Perbesar

Ponorogo, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan Tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil Double L.

Dari tangan para pelaku, puluhan ribu butir obat keras daftar G jenis pil Double L berhasil disita bersama sejumlah uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

“Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Deny, warga Desa Slahung, bersama Putut, warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung,” kata Iptu Mohammad Mustofa Sahid dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo pada Selasa (14/12/2024),

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasatresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim ini ditemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada pelaku lainnya bernama Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo.

“Dari tangan Sanggar, ditemukan enam botol pil Double L, dengan total 31.350 butir,” ungkap Iptu Mohammad Mustofa Sahid.

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Segera laporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut,” ujarnya.

Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Upaya tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Kapolres Ponorogo. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Pemuda Pancasila dan Ormas Surabaya Gelar Ngopi Bareng

5 September 2026 - 13:51 WIB

Aduan Viral #LaporCakEri Bongkar Dugaan Pungli Rekrutmen, Oknum Satpol PP Surabaya Terancam Dipecat

5 September 2026 - 11:25 WIB

Ironi Kota Lama Surabaya: Destinasi Wisata Heritage Diduga Disulap Jadi Arena Trek-Trekan

5 September 2026 - 07:35 WIB

BN Ditangkap, Kamar Kontrakan di Bringin Harapan Disulap Jadi Gudang Sabu

4 September 2026 - 13:06 WIB

Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Tanjung Perak Tekankan Pelayanan Prima dan Profesionalisme

4 September 2026 - 10:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

4 September 2026 - 10:25 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!