Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 19 Des 2024 06:49 WIB ·

Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tidak Naik


 Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tidak Naik Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo (18/12/2024).

Dalam pertemuan yang diikuti oleh Pimpinan ATPM/APM, Main Dealer, Dealer, Pimpinan Perusahaan Transportasi dan Ketua Organda, Bobby Soemiarsono menyampaikan meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/ Kota, namun sesuai arahan dari Bapak Pj. Gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya Keputusan Gubernur ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp4,2 Triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak. Sementara itu berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3% dari tarif 1,5% menjadi 1,2% dan BBNKB mengalami penurunan 0,5% dari tarif 12,5% menjadi 12%, sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan kepemilikan kedua menjadi 0 (nol) atau gratis. (gus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pelepasan Dua Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Krembangan : Pemberitaan Itu Tidak Benar Mas

19 Desember 2024 - 15:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Menyongsong Tahun Baru

19 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hotel Grand Palace dalam Sengketa Hukum, Eksekusi dan Lelang Dipertanyakan

19 Desember 2024 - 09:19 WIB

Kapolres Blitar Resmikan Ruang Pelayanan BPKB, Wujudkan Layanan Prima untuk Masyarakat

19 Desember 2024 - 06:44 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamankan

19 Desember 2024 - 06:38 WIB

Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Krembangan Saat Main Di Warkop

19 Desember 2024 - 06:24 WIB

Trending di Bali