Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 30 Nov 2024 07:01 WIB ·

Polsek Asemrowo Berhasil Mengamankan Pelaku Judi Online Pada Situs Mulia288


 Polsek Asemrowo Berhasil Mengamankan Pelaku Judi Online Pada Situs Mulia288 Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui jajaran Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap kasus judi online sebagai bagian dari prioritas Program 100 Hari Kerja Presiden RI. Penangkapan ini berlangsung di depan sebuah toko di kawasan Jalan Bubutan, Surabaya, pada Senin (25/11/2024) lalu.

Pelaku yang diketahui bernama RH(19), seorang warga Kapasari, Genteng, Surabaya, ditangkap saat tengah bermain judi online menggunakan sebuah ponselnya. Melalui situs judi Mulia288, RH menggunakan nama pengguna kayakamu. Akunnya terhubung dengan dompet digital DANA, dengan saldo terakhir sebesar Rp60.279.

Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas segera melakukan penyelidikan di TKP.

“Pelaku tertangkap sedang bermain judi online menggunakan ponselnya. Ia tidak dapat mengelak saat kami periksa dan menemukan bukti lengkap, termasuk akses situs dan rekening digitalnya,” tutur Iptu Suroto, pada Jumat (29/11).

Iptu Suroto menjelaskan selain mengamankan pelaku, anggota di lapangan menyita brang bukti antara lain, Sebuah ponsel merek Infinix HOT 40 Pro dengan dua kartu SIM, Akun situs judi Mulia288 yang digunakan untuk taruhan uang dan rekening DANA nama tersangka.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas praktik perjudian online, yang kian marak di era digital. Iptu Suroto menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas laporan yang mengarah pada pengungkapan kasus ini.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online di wilayah Surabaya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih bersih dari perjudian,” tegas Suroto.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Asemrowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat sesuai pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP tentang perjudian.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Asemrowo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan demi mendukung terwujudnya Surabaya yang bebas dari tindak kriminalitas. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir di Sampang, Pembunuh Sadis M. Jais Akhirnya Dibekuk Polisi

25 April 2026 - 06:18 WIB

PHL Berinisial “A” di Cek Fisik Samsat Bangkalan Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip UUD 1945

25 April 2026 - 06:12 WIB

Ketua LSM TRINUSA Parlan Tebar Kepedulian Lewat Jum’at Berkah, Warga Musi Banyuasin Rasakan Manfaat Bantuan Sembako

24 April 2026 - 09:09 WIB

Dari Laporan ke Ancaman: Warga Camplong Siap Adukan Penanganan Kasus ke Propam

24 April 2026 - 09:03 WIB

Portal dan Tarif Parkir di Taman Asreboyo Surabaya Dipertanyakan, Warga Soroti Legalitas Pengelolaan Fasum

24 April 2026 - 04:38 WIB

Aksi Makan Gratis di Gubeng Sempat Dihentikan Satpol PP, Berakhir Damai Setelah Dimediasi

23 April 2026 - 14:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!