Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bali · 26 Nov 2024 02:42 WIB ·

Klien Tidak Mendapat Kepastian Hukum, Yayasan Sibakum Ajukan Uji Materi Ke MK


 Klien Tidak Mendapat Kepastian Hukum, Yayasan Sibakum Ajukan Uji Materi Ke MK Perbesar

Jakarta, potretrealita.com – I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang Warga Negara Indonesia, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Uji materi ini dilakukan dengandukungan pemberi bantuan hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (Yayasan Sibakum) yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang bersama-sama Rudhy Wedhasmara, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ferry Yuli Irawan, Nining Kurniati, Fitri Ida Laela dan Rr. Adinda Dwi Inggardiah.

“Permohonan ini didaftarkan secara daring  melalui tautan https://simpel.mkri.id/ dengan nomor:153/PAN.ONLINE/2024, pada hari Senin Legi,tanggal 25 bulan November tahun 2024, jam 21:37 WIB, yang pada pokoknya menggarisbawahi frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menilai, bahwa ketentuan ini, dalam praktiknya, kerap menjadi penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ungkap Singgih Tomi Gumilang.

Fokus uji materi pemohon menyatakan, bahwa penerapan ketentuan administratif terkait tanggal dan tanda tangan pada surat dakwaan sering kali tidak konsisten. Dalam kasusnya, terdapat dua versi surat dakwaan yang kesemuanya tidak diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Wulan Sagita Pradnyani, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dasar permohonan ini dilandasi oleh:

1. Kepastian Hukum dan Keadilan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil. Ketidakjelasan norma administratif dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak terdakwa.

2. Multitafsir Hukum
Frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap membuka  peluang interpretasi yang tidak konsisten di tingkat pengadilan.

3. Implikasi Praktis
Surat dakwaan yang tidak diberi tanggal dan tanda tangan menghalangi terdakwa untuk menyusun pembelaan secara optimal, melanggar prinsip due process of law.

Petitum pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu  surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Sehingga, norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor  76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) selengkapnya berbunyi Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani kepada Majelis Hakim dan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya serta  berisi:

a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Dengan permohonan ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menjadi penjaga hak konstitusional setiap warga negara Indonesia memberikan tafsir bersyarat atas norma tersebut, sehingga keadilan substantif dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kepastian hukum serta memastikan hukum tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga sarana untuk menegakkan keadilan konstitusional yang sejati,” ucap Singgih Tomi Gumilang.

Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (Yayasan  SIBAKUM) hadir sebagai garda depan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional dan keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Kami percaya bahwa hukum bukan hanya alat untuk mengatur, tetapi juga medium untuk melindungi, mengayomi dan memulihkan hak-hak individu yang terpinggirkan.

Sejak berdiri, Yayasan SIBAKUM telah berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, inklusif dan berintegritas tinggi.

“Kami tidak hanya mendampingi mereka yang membutuhkan keadilan, tetapi juga aktif dalam mendorong reformasi hukum yang berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia,” pungkas Singgih Tomi Gumilang. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dandim 0830/SU Pimpin Apel Pagi Dan Pelepasan Perwira Pindah Satuan

26 November 2024 - 09:21 WIB

HUT KORPRI ke-53 Pj. Gubernur Jatim Ajak DP KORPRI Kenang Jasa Pahlawan

26 November 2024 - 07:56 WIB

Hari Kesehatan Nasional, Bupati Ipuk Kembali Ingatkan Masalah Kesehatan Lansia dan Balita Stunting

26 November 2024 - 07:48 WIB

Penguatan dan Integrasi Basis Data Daerah, Pondasi Pembangunan Banyuwangi

26 November 2024 - 07:39 WIB

100 Hari Program Asta Cita, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Grebek Kampung Narkoba Di Jalan Kunti Surabaya

25 November 2024 - 11:02 WIB

Buruh PTPN Terancam Dibui Terkait Kasus Pencurian Getah Karet, Srikandi Prabowo Turun Gunung dan Berakhir RJ

25 November 2024 - 07:36 WIB

Trending di Kriminal