Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 14 Nov 2024 13:44 WIB ·

Kuasa Hukum Fiki Effendi Laporkan Ketua POKMAS 21 Dan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat Atas Dugaan Keterangan Palsu Dan Korupsi


 Kuasa Hukum Fiki Effendi Laporkan Ketua POKMAS 21 Dan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat Atas Dugaan Keterangan Palsu Dan Korupsi Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Tim kuasa hukum Fiki Effendi melaporkan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) 21 di Kabupaten Jombang, beserta sejumlah pejabat di Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan ini diajukan ke Polda Jawa Timur menyusul dugaan adanya keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah oleh beberapa saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait kasus yang melibatkan Fiki Effendi sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Fiki Effendi , Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa laporan ini ditujukan kepada Ketua Pokmas 21, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Perumahan, serta tiga staf Dinas Perumahan Rakyat lainnya. Para pejabat dan staf tersebut diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang tipikor. Keterangan mereka dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan dinilai dapat mengarah pada upaya menghalang-halangi proses peradilan serta mengaburkan kebenaran dalam kasus yang menjerat Fiki Effendi.

Bung Taufik, Kuasa Hukum Fiki Effendi berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius mengingat pentingnya kejujuran dalam setiap keterangan saksi di persidangan.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah, karena kami menilai hal ini sangat merugikan klien kami dan berpotensi mengaburkan fakta-fakta yang seharusnya terungkap di persidangan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Selain dugaan keterangan palsu, pihak kuasa hukum juga meminta agar Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat terkait di Dinas Perumahan Rakyat. Laporan ini diharapkan bisa membuka kembali kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana perumahan, khususnya yang melibatkan Pokmas di Kabupaten Jombang.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Jawa Timur, mengingat tingginya perhatian terhadap praktik-praktik korupsi di sektor perumahan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu di pengadilan dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik.

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

UMKM Sidodadi & Simolawang Mantapkan Langkah Digitalisasi, Camat Noervita Amin Beri Apresiasi Penuh

27 November 2025 - 14:36 WIB

Kericuhan Di Club Ibiza Timbulkan Korban Jiwa

27 November 2025 - 10:48 WIB

Proyek di Simo Jawar di Duga di Kerjakan Asal Jadi, Camat Sukomanunggal: Jika Tidak sesuai SPK Maka Dikenakan Sanksi

27 November 2025 - 10:13 WIB

Sinergi Rutan Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Dorong Percepatan Layanan Tahanan

27 November 2025 - 10:08 WIB

Anggaran Pekerjaan Proyek Dakel di Tenggumung Baru Mulya Terkesan Tertutup, Diduga Pihak Kelurahan Pegirian Bermain Mata

27 November 2025 - 10:03 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!