Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 13 Nov 2024 15:23 WIB ·

Terkait Dugaan Banyaknya Pelanggaran Perijinan Tinggal, Pasport WNA Asal Tiongkok Ditahan dan Dijadwalkan Diperiksa Imigrasi Jakarta Barat


 Terkait Dugaan Banyaknya Pelanggaran Perijinan Tinggal, Pasport WNA Asal Tiongkok Ditahan dan Dijadwalkan Diperiksa Imigrasi Jakarta Barat Perbesar

Jakarta || potretrealita.com

Adanya surat pemanggilan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Atasnama Chen Pin Xiang oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dengan keterangan Surat Tanda Penerimaan Dokumen Perjalanan/Kartu Izin Tinggal dengan Paspor bernomor EL2458416 yang menetap di Apartement Taman Anggrek, pada Hari Rabu 12 November 2024 menjadi wujud nyata kontrol pemerintah (Kementrian Imigrasi) terhadap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, dari sumber yang dipercaya, pemanggilan Imigrasi Jakarta Barat terhadap WNA A/N Chen Pinsang patut diduga prihal adanya pelanggaran dalam kegiatan usaha dari yang bersangkutan dalam kaitan PMA (Perusahaan Modal Asing).

“Itu WNA Asal China yang merupakan pengusaha yang juga menjalankan kegiatan usaha di Indonesia (PMA). Menetap di Indonesia dan menyewa satu kondominium di Apartement CP // TA sejak 1 Sepember 2024 lalu yang dijadikan untuk tempat tinggalnya, seperti yang tertuang dalam catatan administrasi pada dokumen imigrasinya,” ujar warga CP kepada media ini, Rabu (13/10/24).

Selanjutnya dijelaskan oleh narasumber, dari berbagai informasi yang dihimpun, WNA CP warga RRT itu diketahui kerap menjalankan kegiatan usaha (PMA) di Indonesia dengan menggunakan kantor virtual (virtual office) yang justeru tidak sesuai (alamat kantor tidak sesuai).

“Mereka (termasuk Chen Pinxiang didalamnya) baru membuat perusahaan, pake kantor alamat virtual office dan sepertinya di wilayah Jakarta Barat, dan gak bayar pajak pula. Bahkan, narasumber memastikan bahwasannya WNA a/n Chen Pinxiang diketahui telah dipanggil Kantor Imigrasi, “Bahkan pasportnya pun sudah dibawa ke Imigrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut narasumber mengatakan, dengan adanya riwayat (catatan didduga negative) selama keberadaan di Indonesia, diharapkan kali ini langkah tegas akan diambil oleh Imigrasi Jakarta Barat dengan melakukan deportasi kepada yang bersangkutan.

“Iya semoga saja pemanggilan ketiga kali ini, pihak Imigrasi Jakarta Barat bisa tegas dan langsung deportasi WNA CP tersebut,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencoba untuk bisa mendapat kontak humas dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk bisa mendapat informasi lebih lanjut. (RDI)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

15 Desember 2025 - 14:29 WIB

Pelaku Begal Bersenjata Celurit yang Bacok Polisi di Lumajang Ditembak Mati Tim Jatanras Polda Jatim

15 Desember 2025 - 11:12 WIB

25 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Hirup Udara Bebas, Wujud Pemenuhan Hak Integrasi

15 Desember 2025 - 11:07 WIB

Seperti Balon…!!! Patroli Harkamtibmas Polsek Semampir

15 Desember 2025 - 04:01 WIB

Hangat Penuh Nostalgia, Alumni SDN Inpres Wonokusumo V/44 Angkatan 1983–1984 Gelar Temu Kangen di Surabaya

14 Desember 2025 - 18:13 WIB

Habiburokhman Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

14 Desember 2025 - 14:54 WIB

Trending di Dprd
error: Content is protected !!