Sampang, Potretrealita.com – Nyali Ali Mustofa dalam menghadapi proses hukum nyatanya tak sebesar ketika bersuara di group WhatsApp. Buktinya, mantan Kades Jrengoan Kecamatan Omben itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Pria yang mengaku memiliki bisnis rokok ilegal itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan provokasi dan ajakan melakukan tindakan melanggar hukum melalui pesan suara di media sosial.
“Ya benar, hari ini terlapor kembali meminta untuk ditunda, jadi sudah dua kali dia mangkir dari panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nusiyo Dwiyugo, Kamis (7/11/2024).
Sigit mengatakan, panggilan kedua terhadap Ali Mustofa sudah dilayangkan sebelumnya. Terlapor diminta hadir pada Sabtu 7 November 2024, namun, ia kembali tidak mendatangi panggilan.
Di pemanggilan pertama pada Senin (4/11) lalu, terlapor juga mangkir dari panggilan petugas dengan alasan ada acara keluarga. “Jadi sudah dua kali terlapor mangkir dari panggilan petugas,” terang Sigit.
Sigit menegaskan, meskipun terlapor tidak memenuhi panggilan, proses penanganan perkara tersebut akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kasus ini banyak mendapat atensi dari masyarakat. Karena itu, kami akan bekerja secara maksimal menangani kasus ini dengan segera melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Lasbandra, Achmad Rifai meminta Polres sampang bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Sebab, tidak bisa dipungkiri jika pesan suara dari Ali Mustofa itu sangat berdampak terhadap masyarakat dan sangat rentan menimbulkan kegaduhan menjelang Pilkada Sampang 2024.
Menurutnya, dampak dari adanya pesan suara viral tersebut membuat masyarakat Sampang resah, tidak sedikit warga yang kemudian terpancing dan terprovokasi untuk melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang disampaikan oleh haji tofa dalam pesan suara itu. Artinya, kasus ini benar-benar urgent dan harus jadi atensi Kapolres Sampang untuk segera diselesaikan.
“Terlapor juga harus berani hadapi proses hukum. Jangan jadi pengecut. Jumawa di group WhatsApp tapi Kerdil Hadapi Proses Hukum,” ujar Rifai. (Red)