Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 26 Okt 2024 10:45 WIB ·

Oknum Polsek Gudo Diduga Terima Uang Rp. 30 Juta Untuk Hentikan Perkara Pengedar Sabu


 Oknum Polsek Gudo Diduga Terima Uang Rp. 30 Juta Untuk Hentikan Perkara Pengedar Sabu Perbesar

Jombang, potretrealita.com – Sekitar 3 bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2024, seorang pria berinial M mengalami kecelakaan didaerah, Gudo Jombang. Yang mengejutkan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 8 poket.

Perkara tersebut ditangani oleh Polsek Gudo Polres Jombang. Namun, beredar kabar bahwa, agar tidak terjerat dalam kasus narkoba, keluarga M diduga memberikan kompensasi sebesar Rp. 30.000.000 kepada oknum anggota Polsek Gudo berinisi K saat berada di rumah sakit.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi. Namun, beliau menyangkal tentang informasi tersebut.

“Oh K. Itu bukan 3 bulan yang lalu. Tapi itu kejadian tahun 2023. Penyelesaiannya, kita lakukan rehabilitasi resmi. Ada TATnya juga. Kita berkasnya lengkap,” kata Ipda Hadi, Sabtu (26/10/2024).

Saat dikonfirmasi kepada pihak tempat rehabilitasi narkoba yang disebutkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gudo, pihak tempat rehabilitasi menyatakan tidak pernah ada pasien atas nama M tersebut.

“Tidak ada mas pasien atas nama M direhabilitasi disini,” terang pemilik tempat rehabitasi narkoba tersebut.

Sungguh sangat aneh rasanya, dengan barang bukti 8 poket narkoba jenis sabu, tentunya kuat dugaan bahwa pria berinisial M tersebut merupakan seorang pengedar narkoba.

Tentunya dengan barang bukti tersebut dan diduga telah melampaui batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang rehabilitasi penyalahguna narkotika, pria berinisial M tersebut tidak dapat dilakukan rehabilitasi.

Untuk itu, awak media akan melakukan konfirmasi terhadap BNNK Jombang dan BNNP Jatim selaku pihak yang menjalankan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Apakah benar pria berinisal M tersebut dilakukan TAT.

Jika di pihak BNN tidak mengeluarkan TAT untuk pria berinisial M tersebut, kuat dugaan Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi melakukan kebohongan publik dan oknum anggotanya yang berinisial K menerima suap. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Mahasiswa Demo Di Depan Polres Sampang, Usut Tuntas Pembunuhan Sadis Di Ketapang

22 November 2024 - 10:33 WIB

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

22 November 2024 - 09:17 WIB

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

22 November 2024 - 09:10 WIB

Advokat Jawa Timur Akan Orasi Ke Polda Jatim Terkait Arogansinya Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang

21 November 2024 - 06:08 WIB

H. Niman Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum Ormas ALDERA

21 November 2024 - 05:51 WIB

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

21 November 2024 - 02:49 WIB

Trending di Banyuwangi