Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional ยท 5 Sep 2024 10:52 WIB ยท

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit


 Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit Perbesar

Surabaya, ๐๐จ๐ญ๐ซ๐ž๐ญ๐ซ๐ž๐š๐ฅ๐ข๐ญ๐š.๐œ๐จ๐ฆ – Sebagai tempat pelayanan publik, BPTD II Jawa Timur seharusnya mengumumkan secara serta-merta suatu informasi pergantian Akun Kepala Balai yang baru, baik berupa edaran maupun melalui website resminya.

Karena hal itu menimbulkan dampak pada terhambatnya Layanan SRUT, sehingga para pengusaha Moda Transportasi di Jawa Timur menjerit akibat harus menanggung kerugian.

Saat Tim gabungan dua media melakukan upaya konfirmasi ke Kantor BPTD II Jawa Timur di Jalan Menanggal MGE No 12 Surabaya, petugas disana menyampaikan, bahwa Kepala Balai ada kunjungan ke Jakarta.

“Sedangkan Kasi Sarananya lagi dinas luar, dan saat ini juga lagi ada rapat,” kata petugas jaga, Rabu (04/09/2024).

Disisi lain, Kasi Sarana Bapak Fuad ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya menyampaikan, bahwa pelayanan SRUT tidak ada kendala dan tetap berjalan seperti biasa.

“Sudah kami cek Bapak,” terang Fuad.

Ia memaparkan, memang ada pergantian pimpinan yang memerlukan proses pergantian Akun Kepala Balai di pusat.

“Mungkin itu nggih Bapak, klarifikasi kami. Terimakasih atas atensi dan informasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai BPTD II Jawa Timur Dr Muiz Thohir, S.T., M.T., yang baru menjabat saat dikonfirmasi mengatakan, terimakasih Pak Mulyadi.

“Alhamdulillah, layanan tetap berjalan,” ujar Dr Muiz Thohir secara tertulis melalui WhatsAppnya.

Namun saat ditanya terkait kenyataan di lapangan, jika BPTD Jatim mengalami pelambatan pelayanan yang cukup lama. Kedua pejabat tersebut sepertinya sepakat tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai pejabat publik, seharusnya terbuka untuk di kontrol sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan, ‘Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala’. Sementara di Pasal 10 ayat (1) dijelaskan, ‘Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum’. (Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Penegakan Hukum

8 November 2024 - 07:33 WIB

Hari Pahlawan 2024, Puluhan Hadiah Lomba Disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

8 November 2024 - 07:23 WIB

PJ Bupati Sampang Jarang Masuk Ke Kantor, Forsa Hebat Beri Simbol Segel Pintu Ruang Kerjanya

7 November 2024 - 14:46 WIB

Polrestabes Surabaya Siapkan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

7 November 2024 - 14:39 WIB

Mantan Kades Jrangoan Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

7 November 2024 - 14:33 WIB

Diduga Bawaslu Sampang Tidak Netral Aktifis Forsa Beri Hadiah Lempar Telur Busuk

7 November 2024 - 06:10 WIB

Trending di Bawaslu