Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional ยท 5 Sep 2024 10:52 WIB ยท

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit


 Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit Perbesar

Surabaya, ๐๐จ๐ญ๐ซ๐ž๐ญ๐ซ๐ž๐š๐ฅ๐ข๐ญ๐š.๐œ๐จ๐ฆ – Sebagai tempat pelayanan publik, BPTD II Jawa Timur seharusnya mengumumkan secara serta-merta suatu informasi pergantian Akun Kepala Balai yang baru, baik berupa edaran maupun melalui website resminya.

Karena hal itu menimbulkan dampak pada terhambatnya Layanan SRUT, sehingga para pengusaha Moda Transportasi di Jawa Timur menjerit akibat harus menanggung kerugian.

Saat Tim gabungan dua media melakukan upaya konfirmasi ke Kantor BPTD II Jawa Timur di Jalan Menanggal MGE No 12 Surabaya, petugas disana menyampaikan, bahwa Kepala Balai ada kunjungan ke Jakarta.

“Sedangkan Kasi Sarananya lagi dinas luar, dan saat ini juga lagi ada rapat,” kata petugas jaga, Rabu (04/09/2024).

Disisi lain, Kasi Sarana Bapak Fuad ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya menyampaikan, bahwa pelayanan SRUT tidak ada kendala dan tetap berjalan seperti biasa.

“Sudah kami cek Bapak,” terang Fuad.

Ia memaparkan, memang ada pergantian pimpinan yang memerlukan proses pergantian Akun Kepala Balai di pusat.

“Mungkin itu nggih Bapak, klarifikasi kami. Terimakasih atas atensi dan informasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai BPTD II Jawa Timur Dr Muiz Thohir, S.T., M.T., yang baru menjabat saat dikonfirmasi mengatakan, terimakasih Pak Mulyadi.

“Alhamdulillah, layanan tetap berjalan,” ujar Dr Muiz Thohir secara tertulis melalui WhatsAppnya.

Namun saat ditanya terkait kenyataan di lapangan, jika BPTD Jatim mengalami pelambatan pelayanan yang cukup lama. Kedua pejabat tersebut sepertinya sepakat tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai pejabat publik, seharusnya terbuka untuk di kontrol sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan, ‘Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala’. Sementara di Pasal 10 ayat (1) dijelaskan, ‘Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum’. (Red)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Naik Ke Penyidikan, Petani Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Mojokerto

16 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Bus Gunung Harta Tabrak Dump Truk di Sampang, Dua Orang Luka dan Kerugian Capai Rp30 Juta

16 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Polri Untuk Masyarakat: Polresta Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

16 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Harkamtibmas Polres Tulungagung Gelar Razia, Puluhan Botol Miras Diamankan

16 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Tragis, Pemuda Surabaya Tewas Dikeroyok Usai Dituduh Jual Tiket Palsu Konser Musik

16 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Bawa Satu Koper Bukti ke KPK: LSM HJM Laporkan Dugaan Korupsi 100 Desa di Lamongan dan Dugaan Jual Beli Pokir DPRD Lamongan

16 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!