Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 28 Agu 2024 15:54 WIB ·

Cafe D’Pasar Pub & Karaoke Langgar Perda IMB, Diduga Kamar Mandi Jadi Tempat Asusila


 Cafe D’Pasar Pub & Karaoke Langgar Perda IMB, Diduga Kamar Mandi Jadi Tempat Asusila Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Maraknya Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya yang menyalahi aturan dalam Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 TentangStandar Kegiatan UsahaPada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata menjadi atensi penegak perda Satpol PP kota Surabaya.

Salah satunya RHU dunia malam Cafe D’Pasar Pub & Karaoke di Jl. Kusuma Bangsa No.100 005, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan awak media, dengan bangunan room plus plus adanya kamar mandi atau toilet dalam membuat pengunjung leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh bahkan dugaan sampai mesum.

Perlu diketahui, dalam aturan Perda kota Surabaya sangat bertentangan adanya bangunan RHU di room ada kamar mandi atau toilet dalam. Hal tersebut sudah menyalahi aturan Perda IMB.

Saipul selaku pangamat RHU menjelaskan, “Cafe D’Pasar Pub & Karaoke tidak boleh di Room ada kamar mandi atau toilet dalam, itu sudah menyalahi aturan Perda IMB, tentunya Satpol-PP harus segera bertindak, sebab bisa menimbulkan perbuatan asusila bahkan mesum, karena tidak terlihat serta leluasa para tamunya berbuat tidak senonoh,” ujarnya. Minggu, (25/8/2024).

Perlu diketahui, Toilet atau kamar mandi yang bersih, terawat dan terpisahuntuk pengunjung pria dan wanita untukpengunjung Cafe D’Pasar Pub & Karaoke sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 TentangStandar Kegiatan UsahaPada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Daerah Surabaya terkait IMB. (*/*)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Alasan BPJS Kesehatan Memutus Kerja Sama Dengan RS Petrokimia Gresik

23 September 2026 - 04:46 WIB

Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu Kawal Sengketa PHK hingga Tuntas, Hak Dua Pekerja Dipenuhi

22 September 2026 - 15:24 WIB

Cekcok Pasangan Kekasih Berujung Berdarah, Polisi Buru Pria yang Diduga Terlibat

22 September 2026 - 15:19 WIB

HUT Kapolres Madiun, LSM Trinusa Madiun Raya Tegaskan Komitmen Sinergi

22 September 2026 - 15:14 WIB

Diduga Catut Foto dan Identitas, Akun TikTok @slundupan8625 Dilaporkan ke Polisi

22 September 2026 - 14:10 WIB

Pengajian Akbar Sedekah Bumi Desa Pabean Hadirkan Gus Iqdam, GSN Edukasi Bahaya Narkoba

22 September 2026 - 14:01 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!