Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 28 Agu 2024 14:21 WIB ·

Pembangunan Bertingkat Puskesmas Randu Diduga Banyak Pelanggaran


 Potretrealita.com Perbesar

Potretrealita.com

Surabaya, Potretrealita.com – Mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan proyek pembangunan bertingkat Puskesmas Randu tepatnya di Jalan Randu Barat, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang diduga banyak melakukan pelanggaran, awak media mencoba melakukan pemantauan secara langsung.

Dari pantauan awak media di lapangan, diduga para pekerja proyek pembangunan Puskesmas Randu tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan juga tidak ada papan nama dari proyek tersebut.

Kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Randu yakni bernama Bapak Bayu.

“Papan nama kemarin ada mas terpasang di luar sana, cuma kita lepas lagi mas. Karena ada kesalahan terkait kontrak kerjanya mas,” Ucap Bayu selaku pelaksana proyek.

Perlu diketahui, proyek sebesar Rp. 4.545.180.000 (Empat Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) tersebut, dijadwalkan dimulai sejak 18 Juli 2024 dan selesai 30 November 2024.

Jika memang terjadi kesalahan penulisan terkait kontrak kerja, sungguh sangat riskan apabila baru dilakukan pembenahan papan namanya. Karena dalam pencetakan papan nama tidak membutuhkan waktu yang lama.

Sudah di sebutkan dalam aturan, papan nama proyek wajib dipasang sesuai yang diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Pemasangan papan nama proyek, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolresta Banyuwangi Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Jawa Timur 2025 di GOR Tawang Alun

27 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Kapolres Madiun Kota Tinjau Kesiapan SPPG Kanigoro, Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional

27 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

27 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Anak Petani di Camplong Raih Gelar Sarjana Hukum, Jadi Inspirasi Generasi Muda

27 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Samsat Surabaya Utara Tingkatkan Pelayanan Humanis, Warga Apresiasi Kinerja Petugas

27 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Melaya, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

27 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!