Sidoarjo, potretrealita.com – Masyarakat atau lebih tepatnya warga Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo terus dibuat resah dengan adanya praktek judi jenis adu ayam yang kerap disebut “Sabung Ayam”.
Selain melanggar undang – undang yang sudah diatur oleh negara, praktek judi tersebut juga sudah menyalahi norma agama dan norma kemasyarakatan.
Tidak menutup kemungkinan, berawal dari praktek judi tersebut, dapat menimbulkan tindak kriminal seperti begal, pencurian dan penggelapan suatu barang.
Karena, sudah banyak contohnya para pelaku judi yang sudah kalah, melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang guna berjudi lagi. Meskipun uang tersebut didapatkan dari melakukan tindakan yang tidak baik.
Setelah awak media mendapatkan keluh kesah masyarakat, awak media mencoba melakukan laporan terhadap pemangku wilayah, lebih tepatnya kepada Kapolsek Candi, Kompol Eka.
Karena yang berwenang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian yakni dari instansi kepolisian. Bahkan, awak media juga sudah menhirimkan video aktifitas judi sabung ayam tersebut.
“Waalaikumussalam. Siap bapak diperhatikan. Dan segera ditindak lanjuti,” balas Kapalsek Candi melalui pesan Whatsapp (WA), Minggu (18/08/2024).
Diharapkan, dengan adanya laporan tersebut, tempat perjudian sabung ayam tersebut dibongkar dan para pelakunya ditangkap serta dijerat dengan Pasal yang berlaku. (Redaksi)