Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 29 Jul 2024 05:31 WIB ·

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan


 Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan Perbesar

Ngawi, Potretrealita.com – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya ( Okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial TB (27) warga Sambungmacan Kab. Sragen Prov. Jawa Tengah ditangkap pada Kamis (18/7) sekira pukul 14.00 WIB di Angkringan timur Pom Mantingan masuk Ds./Kec. Mantingan Kab. Ngawi.

Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. mengungkapkan dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.

“Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi dengan barang bukti yang kami amankan,”kata AKP Ipung, Sabtu (27/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 7.068 (tujuh ribu enam puluh delapan) butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis.

“Ada lebih kurang 7 jenis obat terlarang yang bermerk dan ada yang tanpa merk dan sudah kami amankan,”jelas AKP Ipung.

Kasatreskoba Polres Ngawi juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim Sat Resnarkoba Polres Ngawi saat melakukan penyelidikan hasil dari laporan Masyarakat.

“Dari laporan itu kami lakukan pemantauan intensif dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan,”jelas AKP Ipung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Di tempat terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus peredaran obat keras berbahaya tersebut.

“Benar, anggota sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,”kata AKBP Dwi Sumrahadi usai pimpin apel Operasi Aman AFF Semeru 2024 di GBT Surabaya.

AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.

“Siapapun yang terlibat Narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Mantan Kapolres Situbondo ini menghimabau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Jauhi narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran Narkoba itu artinya kita benar – benar anti Narkoba,”pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JIMAD SAKTEH Unggul Jauh, LKKM Prediksi Kemenangan di Pilkada Sampang 2024

23 November 2024 - 05:38 WIB

Puluhan Mahasiswa Demo Di Depan Polres Sampang, Usut Tuntas Pembunuhan Sadis Di Ketapang

22 November 2024 - 10:33 WIB

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

22 November 2024 - 09:17 WIB

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

22 November 2024 - 09:10 WIB

Advokat Jawa Timur Akan Orasi Ke Polda Jatim Terkait Arogansinya Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang

21 November 2024 - 06:08 WIB

H. Niman Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum Ormas ALDERA

21 November 2024 - 05:51 WIB

Trending di Nasional