Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Jul 2024 04:10 WIB ·

Oknum BPTD Kelas II Jateng Diduga Keluarkan SRUT Tidak Sesuai Aturan Untuk CV Mojosari Motor


 Oknum BPTD Kelas II Jateng Diduga Keluarkan SRUT Tidak Sesuai Aturan Untuk CV Mojosari Motor Perbesar

Semarang, potretrealita.com – Tidak pernah beroperasi atau kegiatan membuat bodi dan interior kendaraan di atas chasis atau kerangka dasar mobil, Karoseri CV Mojosari Motor yang berlokasi di Barang, RT/RW 29/11, Banaran, Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga bekerjasama dengan Oknum BPTD Kelas II Jawa Tengah dalam menerbitkan SRUT yang tidak sesuai aturan.

Dalam pantauan media ini di lokasi, pada hari Senin (15/07/2024), bengkel CV Mojosari Motor terlihat kosong tanpa fasilitas, seperti peralatan atau perlengkapan khusus untuk dapat menjalankan pekerjaan tersebut maupun tenaga kerjanya tidak ada di tempat.

Anehnya lagi, dari informasi yang diterima media ini, SRUT selalu terbit terus walaupun workshopnya tidak ada kegiatan dan tidak beroperasi. Sedangkan dari perolehan data, telah terbit SRUT meski kendaraannya tidak ada di lokasi Karoseri.

Seperti halnya dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Nomor : 495824/X/SRUT-596/DJPD-SPD/03/2024 tertanggal 13 Maret 2024. Kendaraan dengan jenis COLT DIESEL FE 71 tersebut fotonya diambil di Mojosari Mojokerto, Jawa Timur.

Dan yang lebih parahnya lagi Sertifikat Registrasi Uji Tipe Nomor : 468498/X/SRUT-596/DJPD-SPD/12/2023 tertanggal 1 Desember 2023, dimana foto kendaraan yang diajukan diambil di tempat Uji Kir daerah Wiyung Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, Kasi Sarana BPTD Kelas II Jawa Tengah Budi Suryo ketika dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya juga pernah mendatangi lokasi bengkel CV Mojosari Motor.

“Pada saat kita pernah ada pengajuan disana, saya cek tidak ada kegiatan disana,” ucapnya kepada media ini.

Ia menambahkan, bahwa regulasi penerbitan SRUT itu dimulai dari Permohonan, kemudian Verifikasi, Cek Lapangan dan diteruskan ke Pusat, baru terbit.

Dan saat disinggung terkait adanya dugaan adanya Oknum-oknum Penguji Kemenhub yang mengkoordinir terkait SRUT dari CV Mojosari Motor dan dari informasi yang beredar, Budi Suryo menjelaskan, ‘Ini kan sesuatu hal yang namanya perbaikan, kan kita tidak bisa tarik mundur. Sejak saya disini, saya kan ndak bisa yang sudah-sudah kan, misalnya pimpinan yang sudah pensiun, tidak mungkin kan saya klarifikasi. Ini kan pengajuannya sebelum saya ada,” terang Suryo, sapaan lekatnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika dulu-dulunya memang tidak tertib, masih manual. Sekarang kan pengajuannya sudah mulai sistem, makanya mengikuti aturan.

“Ketika disini, saya perintahkan teman-teman ketika pengajuan, syarat mutlak kendaraan harus ada di lokasi. Kemarin ada Mojosari juga, saya tolak,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, AYU SARAH YUDITA DILAPORKAN KORBAN YANG KEHILANGAN MOBIL ALPHARD DAN ACCORD MELALUI KUASA HUKUMNYA SEKJEN NICHO SH DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRIM

18 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Dinilai Sangat Tidak Aman, Petemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling

17 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Spesialis Curanmor dan Residivis Jambret Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim

17 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Sosialisasi Ops zebra Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengan Sasaran Para Pelajar

17 Oktober 2024 - 06:32 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Aset Mantan Pj Bupati Bekasi Tak Terlapor dalam LHKPN, Tuntut Klarifikasi KPU

17 Oktober 2024 - 06:24 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Kepala Gudang Lantaran Bobol Gudang CV HJ, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

16 Oktober 2024 - 07:13 WIB

Trending di Hukum