Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 3 Jul 2024 05:36 WIB ·

Kanit Reskrimnya Ribet Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Kedamean : Sampai Saat Ini Kami Tidak Menangani Kasus Tersebut


 Kanit Reskrimnya Ribet Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Kedamean : Sampai Saat Ini Kami Tidak Menangani Kasus Tersebut Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul, “Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelepasan Tersangka Pil Double L, Kanit Reskrim Polsek Kedamean Malah Tanya Narasumber”, Kapolsek Kedamean, Iptu Suhari angkat bicara.

Berbeda dengan Kanit Reskrimnya, Bapak Khotib, Kapolsek Kedamean, Iptu Suhari sangat humanis dalam menanggapi konfirmasi awak media.

Kepada awak media, beliau menyampaikan bahwa di Polsek Kedamean tidak pernah menangani perkara yang dikonfirmasi ke Kanit Reskrimnya.

” Kami tidak pernah menangkap 4 orang dalam kasus tersebut mas. Apalagi keempat orang yang dimaksud bukan masuk dalam wilayah hukum Polsek Kedamean,” jelas Kapolsek melalui pesan Whatsapp, Selasa (02/07/2024) sore.

Terkait, perilaku Kanit Reskrimnya, Perwira dengan 2 balok emas dipundaknya itu meminta maaf dan sangat yakin bahwa Polsek Kedamean tidak pernah melakukan ungkap kasus tersebut.

“Ya maaf mas… Yang jelas sampai saat ini, kami tidak menangani kasus tersebut,” lanjut Iptu Suhari.

Sebelumnya, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Kedamean, Bapak Khotib terkait adanya dugaan pelepasan 4 orang dalam kasus Psykotropika jenis Pil Double L dengan adanya dugaan tebusan Rp. 30.000.000.

Dengan jawaban yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kedamean yang malah menanyakan narasumber awak media, tentunya menimbulkan kecurigaan.

Sebagai pejabat publik, seharusnya Kanit Reskrim Polsek Kedamean, Bapak Khotib cukup memberikan jawaban yang sebenar – benarnya tanpa ada yang ditutupi – tutupi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap kinerja instansi Polri.

Terlebih, Bapak Khotib menanyakan narasumber dari awak media. Dimana, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, awak media harus melindungi dan merahasiakan terkait identitas narasumbernya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ciptakan Rasa Aman, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri

3 September 2025 - 06:21 WIB

Personel Gabungan Polres Probolinggo Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

3 September 2025 - 06:13 WIB

Ribuan Pendekar dan Ormas di Magetan Siap Bantu Polisi Jaga Kamtibmas

3 September 2025 - 06:06 WIB

Polisi Amankan 41 Orang Pascakerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar 12 Orang Ditetapkan Tersangka

3 September 2025 - 06:00 WIB

Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

3 September 2025 - 03:16 WIB

Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

3 September 2025 - 03:10 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!